MALANG (Deadline News/koranpedoman.com)-Baru sebanyak 168 nelayan tangkap di Kab. Malang dari 3.914 nelayan yang sudah dilindungi asuransi karena faktor ketidakmengertian manfaat dari program tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Malang Nasri Abdul Wahid mengatakan masih sedikitnya jumlah nelayan tangkap di daerah tersebut yang belum dilindungi asuransi jiwa karena faktor kesenjangan informasi. Mereka banyak yang belum tahu mengenai manfaat program asuransi.
“Selain itu, dari 168 nelayan yang mengikuti program asuransi belum ada kasus sehingga mereka dapat mengajukan klaim,” ujarnya di Malang, seperti dikutif Bisnis.com Senin (7/11/2016).
Dengan begitu, maka tidak ada bukti yang meyakinkan bagi nelayan tentang manfaat mengikuti program asuransi jiwa meski preminya sebenarnya ditanggung pemerintah.
Padahal manfaat dari program asuransi sangat positif bagi nelayan. Dengan premi Rp175.000/nelayan yang ditanggung pemerintah, maka nelayan akan mendapatkan manfaat santuanan akibat aktivitas penangkapan ikan senilai Rp200 juta apabila meninmggal dunia, Rp100 juta jika mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Nelayan juga akan mendapakan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan, yakni Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Dengan adanya perlindungan nelayan lewat program asuransi, kata Nasri, maka keluarga yang ditinggal jika mereka meninggal dunia tetap sejahtera. Tidak bertambah miskin karena menerima dana santunan yang jumlahnya relatif besar.
Di Kab. Malang, jumlah nelayan tangkap mencapai 3.914 orang dengan jumlah kapal kurang dari 5 GT sebanyak 667 kapal.
Menurut dia, untuk mempercepat cakupan nelayan tangkap agar dapat dilindungi program asuransi, maka pihaknya akan memperbanyak kegiatan sosialisasi ke mereka saat tidak melaut dengan menggandeng PT Jasindo, perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah melaksanakan program tersebut.
Selain itu, pihaknya akan berikirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PT Jasindo agar sosialisasi tentang asuransi nelayan tangkap di daerah tersebut dapat ditingkatkan frekwensi dan kualitasnya.
“Kami di Dinas Kelautan dan Perikanan sebenarnya sudah 6 kali melakukan sosialisasi, namun belum terlihat hasilnya. Belum maksimal,” ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PT Jasindo diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang lebih konkret kepada nelayan mengenai program asuransi.
Nelayan perlu ditunjukkan bukti-bukti nyata pengajuan klaim dari kasus nelayan di daerah lain sehingga mereka menjadi mengerti tentang manfaat dari program asuransi.
“Kalau mereka mengerti tentu nelayan antusias untuk menjadi peserta program asuransi. Apalagi preminya ditanggung pemerintah,” ucapnya.
Baru 168 Nelayan Tangkap di Malang Terima Asuransi Jiwa
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca