IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Kota PaluLaporan Utama

Bandar Sabu Senilai Rp2,1 M, Diciduk Polisi

64
×

Bandar Sabu Senilai Rp2,1 M, Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka bandar narkoba seberat 600 gram yang ditangkap Polda Sulteng.(Foto: kabarselebes.com)
Tersangka bandar narkoba seberat 600 gram yang ditangkap Polda Sulteng.(Foto: kabarselebes.com)

PALU, Koran Pedoman – Aparat Direktorat Narkoba Polda Sulteng berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 650 gram yang senilai Rp1,2 milyar. Selain menyita barang bukti polisi juga menahan tiga pelaku utama terkait kasus ini. 
Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim Narkoba Polda Sulteng. Dari hasil penyidikan itu kuat dugaan sabu yang senilai milyaran rupiah tersebut akan masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan pengrebekan dengan melakukan penyamaran dengan cara under cover buy.

Saat akan melakukan transaksi petugas yang menyamar tersebut langsung meringkus seorang pelaku yang berinisial M-T. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Sulteng.

Dari hasil keterangan tersangka M-T yang merupakan bandar besar ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali meringkus dua pelaku lain masing-masing berinisial S dan A. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 50 gram sabu siap pakai. Keduanya pun langsung digiring ke Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.

Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Dodi Sopiandi, pihaknya akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Sulawesi Tengah yang kini mulai marak terjadi.

“Narkoba ini masuk dari Tarakan Kalimantan Utara melalui laut dan masuk ke Sulawesi Tengah,’’ kata Kombes Dodi Sophiandi, Dirnarkoba Polda Sulteng Kamis (29/1/2015).

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Sulteng . Ketiganya dijerat pasal pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana.(Abdee)

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200