IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Buolhukum & TipikorLaporan Utama

Arie : Kerja Malam Hari Bagian Dari Sop PT.RMP

172
×

Arie : Kerja Malam Hari Bagian Dari Sop PT.RMP

Sebarkan artikel ini
Foto Harianto owner PT.RMP yang diduga lakukan peti di Buol. Foto Ricky/ kolase deadlinews.co

Bang Doel (deadlinews.co)-Buol-Arie yang mengaku humas PT.Rafe Mandiri Perkasa (RMP) menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis malam (23/11-2023), mengatakan kerja di malam hari merupakan bagian dari sop.

“Klw soal pekerjaan di malam hari itu adalah bagian dari sop teknis pekerjaan di manejemen rmp dan itu biasa pk untuk kejar waktu,”tulis Arie.

Ditanya soal dugaan rmp nyambi lakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulteng, Arie membantahnya.

“Klw peti itu tdk benar sebab PT rmp memiliki legalitas iup dlm melakukan kegiatan,”tulisnya lagi.

Ditanya soal dugaan perambahan hutan produksi saat melakukan penambangan. Arie juga membantahnya.

“Dan soal hutan produksi juga setau kami jau dari wilayah aktivitas PT rmp. Munkin juga bisa di konfirmasi ke Kepala Desa bodi soal hutan produksi dan hpl 🙏,”ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan ternyata PT.Rafe Mandiri Perkasa (RMP) diam-diam kerja di malam hari untuk melakukan dugaan “pencurian” emas di desa Bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulteng.

“Jadi siasat mereka siang tidak kerja nanti malam. Itupun tidak menggunakan penerangan lampun, hanya senter,”ujar sumber di desa Bodi Kamis pagi (23/11-2023) via chat di whatsAppnya.

Menurutnya hal Itu terjadi karena APH tidak melakukan tindakan apa-apa, padahal mestinya mempolisline lokasi dan mengusut kasusnya, siapa otak dibalik pertambang emas tanpa izin (peti) di bodi itu.

“Hampa harapan masyarakat karena tidak ada tindak-lanjut pihak terkait 😁,”tulis sumber yang minta namanya tidak disebutkan itu.

Sebelumnya telah diberitakan aktivitas PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol sulteng banyak menuai sorotan.

Setelah menuai protes dari ratusan masyarakat yang berdemonstrasi di Mapolres Buol, akhirnya manajemen PT.RMP kepada Framenews.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id mengakui hingga kini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) emas, tapi hanya mengantongi IUP pengolahan bebatuan jenis sirtu.

Hal tersebut diungkap pihak konsultan perusahaan PT RMP, diketahui bernama Ir. Wisnu Salman, melalui WhatsApp, Rabu (22/11-2023).

“Saya konsultannya, pak yang legal itu sk iup op produk sirtu kalau emas belum,”tulis Wisnu Salman, menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam keterangan selanjutnya, Wisnu Salman secara tegas pihaknya mengakui jika PT RMP sampai saat ini tidak memiliki izin pengolahan logam jenis emas dan hanya mengantongi izin pengolahan nonlogam jenis sirtu.

“Yang berizin itu komoditas sirtu kalau emas masih belum,”tulis Wisnu Salman.

Setelah masyarakat berdemo di Mapolres Buol, aktivitas PT.RMP milik pengusaha Harianto asal Lebak Banten itu dihentikan.

“Sejak ratusan masyarakat berunjuk rasa akhirnya aktivitas PT.RMP dihentikan,”jelas salah seorang sumber dari Buol Rabu (22/11-2023).

Kisruh dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Provinsi Sulawesi Tengah mendapat perhatian khusus dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sulteng.

Hal ini dibuktikan dengan ditugaskannya team inspetur tambang (IT) ke lokasi pertambangan di desa Bodi Buol.

Kepala dinas ESDM sulteng Ir.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,MP menjawab konfirmasi deadlinews.co melalui sambungan whatsAppnya sesaat sebelum take of ke Jakarta Selasa (21/11-2023), mengatakan saat ini inspektur tambang sedang bekerja dilapangan.

“Waslm nti team IT tambang yang sudah turun ke lapangan melaporkannya dan ini memang semua aparat masih disana,”tulis Kadis ESDM yang juga penjabat bupati Morowali itu.

Sementara itu Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriana yang dikonfirmasi hanya membaca pesan pertanyaan di chat whatsAppny, tapi ditadak memberikan jawaban sampai berita ini naik tayang.

Salah seorang petugas gakum di buol kepada deadlinews.co group detaknews.id beberapa waktu lalu mengatakan aktivitas pt.rmp diduga arealnya berada dalam kawasan hutan.

Dan diduga melanggar undang-undang no.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Iya pak melanggar UU 41 thn 1999 ttg kehutanan, Yg jls suda brp kali kita laporkan ke provinsi baik dishut maupun balai gakum n masalah nya tiap kt MW operasi selalu bocor infonya,”katanya.

Hanya saja petugas gakum itu tidak bersedia disebutkan namanya. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200