“Kasi Intelijen I Nyoman Purya Tak Gubris Konfirmasi Wartawan”
Apa kabar dua tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis di kompleks hunian tetap (Huntap) Tondo Kecamatan Mantikolore Kota Palu Sulawesi Tengah? Sejak ditetapkan sebagai tersangka dua orang itu masing-masing rekanan Simak Simbara (SS) dibawah bendera CV Tirta Hutama Makmur dan Azmi Hayat (AH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tak terdengar lagi kabar berita.
Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Palu terkesan tertutup atas kasus tersebut. Padahal sejak penyelidikan hingga penyidikan pihak Kejari rajin mengeksposnya. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M.Irwan Datuiding, SH, MH melalui Kasi Intelijen I Nyoman Purya, SH, MH rajin mengeluarkan rilis dan mengundang wartawan untuk mengekspos dugaan korupsi di balai prasarana permukliman wilayah sulawesi tengah (BPPWS).
Hasil temuan badan pengawas keuanganan dan pembangunan (BPKP) sulteng kerugian negara mencapai Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran Rp, 6,9 miliyar. Namun dalam perjalanannya pihak rekanan telah mengembalikan dugaan kerugian negara itu. Pengembalian dugaan kerugian negara itu setelah kasus itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi sumur artesis yang tak bermanfaat itu? Karena saat uji coba saja airnya mengalir, setelahnya tidak ada lagi, bahkan sampai sekarang tidak dimanfaatkan oleh warga huntap. Sebab tidak ada lagi air yang keluar dari sumur berbandrol Rp, 6,9 miliyar itu.
Kasi Intelijen Kejari Palu I Nyoman Purya yang dikonfirmasi perkembangan dugaan korupsi sumur artesis itu sampai berita ini naik tayang tidak menggubris konfirmasi deadlinews.co group deadline-news.com dan detaknews.id Kamis (14/3-2024) via chat di whatsAppnya.
Sehingga perkembangan dua orang tersangka dugaan korupsi itu sampai saat ini belum ada kejelasan, apakah mereka sudah ditahan ataukah status tersangkanya dicabut, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar itu.
Bayangkan saja sudah jelas-jelas penyidik Kejari Palu telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan air bersih warga hunian tetap (huntap) tondo kecamatan mantikolore kota palu sulawesi tengah bagi korban bencana alam 2018 silan itu.
Namu kedua orang tersangka itu tidak langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan), tapi hanya tahanan kota dengan alasan kemungkinan tahap dua baru dilakukan penahanan.
“Artinya bisa iya bisa tidak ditahan rutan, tergantung pandangan penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu dan besaran uang jaminannya”.
Kebijakan Kejari Palu tidak melakukan penahanan rutan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis menunjukkan bahwa Kejari Palu patut diduga tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Padahal penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup menurut kriteria pasal 184 KUHAP, dan dengan alat bukti tersebut telah menimbulkan keyakinan bagi jaksa penyidik bahwa tersangkalah pelaku tindak pidana dugaan korupsi itu.
Praktisi hukum Fransiscus Manurung, SH dalam pandangan hukumnya mengatakan penahanan terhadap tersangka korupsi tidak harus menunggu penyerahan tahap dua, tapi sudah dapat dilakukan pada saat ditetapkan sebagai tersangka atau segera setelah itu.
“Penalarannya, korupsi bukanlah kejahatan biasa melainkan kejahatan luarbiasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan dan dalam deklarasi PBB sudah dinyatakan musuh bersama (common enemy) bagi bangsa-bangsa yang beradab,”tandas pengacara senior itu.
Menurutnya sikap kejaksaan yang lembek terhadap tersangka korupsi dapat menimbulkan kesan seolah-olah bagi Kejaksaan, korupsi bukanlah extraordinary crime, bukan pula musuh bersama yang perlu dilibas.
“Penegakan hukum terhadap korupsi sebagai extraordinary crime, mestinya tanpa toleransi (zero tolerance),”tegas Frans.
Kata Frans Penahanan dan penyerahan tahap dua itu, praktik penegakan hukum terhadap kriminal biasa.
“Korupsi, narkoba, terorisme, dan Genocide oleh PBB sudah dinyatakan sebagai extraordinary crime dan common enemy.. musuh bersama bangsa-bangsa yang beradab. Masa’ ada toleransi bagi tersangka dugaan korupsi,”uangkap Frans.
Sebelumnya telah diberitakan Kasi intelijen Kejari Palu I Nyoman Purya,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya jumat sore (5/1-2024), mengatakan biasanya kalau sudah tahap dua dilakukan penahanan.
“Ia belum tahap dua juga biasax klu sdh tahap dua dilakukan penahanan,”tulis I Nyoman.
Kata I Nyoman silahkan menghadap Pak Kajari untuk lebih jelas namun info dari Kasi pidsus ybs sdh mengembalikan seluruh kerugian Negara 1, 7 M.
Ditanya apakah proses hukum lanjut, sekalipun tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara? Jawab I Nyoman lanjut.
Mungkinkah karena tersangka telah melakukan pengembalian, sehingga tidak langsung ditahan bandan? Sedangkan pengembalian tidak menghapus pidana korupsi. ***