Palu (deadline-news.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Morowali belum bersikap, terkait adanya anggota legislatif (Anleg) yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Anleg dengan inisial LM yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Morowali itu diketahui positif narkoba, setelah terjaring razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar, Kamis (20/4/2017) malam lalu.
Anleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, terbukti mengonsumsi barang haram, saat tes urine yang dilakukan BNN Sulsel bersama Polrestabes Makassar. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Morowali, Daeng Pasolong membenarkan adanya salah satu anleg Morowali yang terjaring razia narkoba atas nama Lukman Hanafi (LM).
Dihubungi dari Palu melalui telepon selulernya, Rabu (26/4/2017), Daeng Pasolong yang juga kader PKB tidak menampik jika kadernya telah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, untuk memprosesnya menunggu surat resmi dari Polrestabes Makassar.
“Badan Kehormatan Dewan belum bisa mengambil langkah sebelum ada surat secara resmi dari Polrestabes Makassar yang ditujukan kepada pimpinan dewan,” jelas Daeng Pasolong.
Daeng Pasolong menegaskan, jika ada surat pemberitahuan disampaikan pihak kepolisian, BK Dewan Morowali dengan tegas akan memroses dengan mengundang pihak BNN untuk dites ulang.
“Akan kami proses jika ada surat pemberitahuan. Dengan mengundang pihak BNN mengetes kembali yang bersangkutan,” tegasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, LM saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya kena razia saat dia bersama beberapa rekannya, merayakan ulang tahunnya di THM studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar.
“Benar saya bersama teman kena razia saat rayakan ulang tahunku di hotel clarion Makassar,” akunya. Dia membantah kalau dia gunakan narkoba. Tapi mengakui hasil test urine positif gunakan narkoba.
“Saya minum obat sakit kepala sebelum ke lokasi karaoke hotel clarion,” akunya.
Sebelumnya, Tim satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar bersama BNN Sulsel melakukan razia di beberapa lokasi THM. Salah satunya lokasi karaoke studio 33, Jalan Pattarani Kecamatan Rappocini Makassar Sulsel, Kamis (20/4/2017) malam.
Kapolresta Makassar Kombes Pol Endi Sutendi, membenarkan anleg LM (45), warga Desa Pebotoa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali saat berada di karaoke THM studio 33.
“LM diamankan bersama dengan 5 orang rekannya. Jumlahnya 6 orang. 3 orang perempuan, 3 orang lakilaki,” ujar Endi. Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, hasil pemeriksaan urine terhadap LM di lokasi, hasilnya positif narkoba. “Kalau hasil test urine positif narkotika dan psikotropika,” jelasnya. (sumber Jurnalsulawesi.com).
Lukman Hanafi yang dikonfirmasi via handpone Rabu malam (26/4-2017), mengatakan biasalah itu razia karena itu tugas mereka, tidak usah dibesar-besarkan. “Tapi hasil tes urene saya tidak positif,”ujar Lukan singkat. ***