Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Banawa-Sulteng-Tak merasa malu, seorang anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Donggala menguasai asset daerah berupa AC, TV, Sepeda Motor dan Mobil merk Honda CR-V. Padahal secara aturan keprotokolan sama sekali tidak memiliki hak untuk menguasai asset daerah tersebut.
Sebab dirinya hanya anggota biasa, bukan unsur pimpinan di DPRD Donggala. Dalam aturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau daerah, hanya unsur pimpinan yang berhak mendapatkan asset daerah, itupun hanya pinjam pakai. Dan ketika sudah bukan unsur pimpinan lagi, maka sama sekali tidak berhak mendapatkan fasilitas dari daerah, dalam bentuk barang seperti AC, TV, Sepeda motor, apalagi mobil dinas. Demikian informasi yang dihimpun koran Deadline News/koranpedoman.com Jumat (28/8-2015) di Banawa.
Adalah Muhammad Nasir, S.Sos anggota fraksi Demokrat DPRD Donggala yang diduga menguasai asset daerah itu. Padahal secara aturan dan keprotokoleran tidak memiliki hak sama sekali. Makanya Sekretariat DPRD telah melayangkan surat untuk penarikan asset-asset tersebut. Namun Nasir enggan mengembalikannya. Bahkan ketua DPD Partai Demokrat Donggala Akub Zainal telah mengundang Nasir dan menyarankan untuk mengembalikan asset pemda kabupaten Donggala tersebut. Tapi Nasir justru mengaku telah mendapatkan surat pinjam pakai asset daerah itu tersebut dari Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa, SH.
“Saya sudah sarankan agar saudara Nasir mengembalikan asset daerah tersebut, tapi beliau justru mengatakan sudah kadaluarsa semabri memperliahtkan surata pinjam pakai dari Bupati tahun 2013. Dan saya sampaikan ke Nasir bahwa justru surat itu yang kadaluarsa, namun Nasir tidak mendengarkan dan mempedulikan saran saya,”ujar Akub.
Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPKAD) Budi yang dikonfirmasi menegaskan soal pinjam pakai asset daerah oleh anggota DPRD Donggala tidak ada masalah sepanjang SKPDnya (Sekwan) meminjamkannya. “Itu kebijakan Sekwan, jika Sekwan memberikan kebijakan untuk meminjamkannya tidak ada masalah, karena tidak ada aturan yang tegas melarangnya,”jelas Budi.
Kepala Bagian Umum DPRD Donggala Achmad Dahlan memilih no comen. Alasannya karena soal jawab menjawab pertanyaan wartawan adalah domain Sekwan. “Maaf saya no comen,”kata Dahlan. Kemudian Muh.Nasir, S.Sos yang dikonfirmasi via handpone tidak diperoleh jawabannya. Handponenya tidak aktif. “Nomor yang anda tujuh sedang tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan. ***
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Donggala Kuasai Asset Daerah
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca