Antasena (deadline-news.com)-Pasangkayu-Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar 7 jam di Kejari Pasangkayu, 2 tersangka dugaan korupsi sewa alat berat ekscavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu akhirnya dirutankan Selasa (4/8-2020).
Adalah Abbas mantatan kadis Perikanan dan kelautan (DKP) Pasangkayu dan seorang lagi berinisial SDN pihak (swasta) yang ditahan di Rutan Pasangkayu itu.
Para tersangka yang didampingi pengacaranya ini nampak menggunakan baju tahanan Kejari dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat digelandang menuju ke Mobil Tahanan.
Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar SH, MH kepada wartawan mengatakan proses pemeriksaan sempat berjalan alot.
Pasalnya keterangan tersangka yang selalu berubah-ubah. Proses pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 wita baru bisa dirampungkan sekira pukul 19.00 wita. Para tersangka dicecar 30 pertanyaan.
Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan untuk memperlancar penyidikan.
Juga untuk menghindari tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan kekhawatiran akan melarikan diri.
” Kami 3 kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke 3, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan ke dua tersangka” terangnya.
Lantas bagaimana dengan tersangka ketiga yang berinisial UM?
Kata Imam MS Sidabutar, belum melakukan penahanan terhadapnya. Masih melihat perkembangan penyidikan kedepan.
Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial AB, SD, dan UM.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Dikutip di Kembarogi.com).***