Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pengacara senior Drs. Ahwad Ahmad, SH, menjawab deadline-news.com Sabtu (29/5-2021), di Masjid Raya Palu mengatakan kasasi tidak menghalangi eksekusi.
Menurutnya saat upaya banding ditolak atau menguatkan putusan pengadilan negeri, terkait vonis 10 bulan penjara dan denda Rp,300 juta subsider 1 bulan penjar terhadap Yahdi Basma, SH anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, maka Jaksa akan melakukan eksekusi.
“Jaksa pasti eksekusi ketika di tolak upaya banding, menunggu waktu saja, upaya kasasi kalau ada tidak menghalangi eksekusi jaksa,”jelas Ahwan.
Sementar itu pengacara dan kuasa hukum Yahdi Basma,SH, Dr. Ishak Adam,SH,MH, diakun face booknya, mengatakan Pasal 27 itu ancamannya 4 tahun jadi tidak bisa di PAW.
“Pasal 27 itu ga bisa di PAW, jika menggunakan frasa ancaman 5 tahun maka pasal 27 tidak bisa di gunakan sebab ancamannya hanya 4 tahun,”tulis Ishak Adam.
Ketua Partai Nasdem Sulteng Atha Mahmud mengatakan partainya sangat jelas aturannya. Dimana siapapun kader Partai yang divonis bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberhentikan.
“Keputusan partai itu jelas siapapun kader partai yang di vonis bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan di berhentikan,”tegas Atha.
Yahdin Basma, SH anggota DPRD Sulteng fraksi Partai Nasdem telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan penjara, sudah 7 bulan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sejak dibonis bersalah oleh pengadilan negeri Palu yang dikuatkan oleh pengadilan Tinggi Sulteng.
Yahdi Basma mengakui sudah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Sejak 7 bulan lalu.
“7 bulan sejak Desember 2020,”tulis Yahdi Basma menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya.***