Surabaya (Deadline News/koranpedoman.com)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Timur Fajar Kurniawan mengatakan terkejut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri soal dugaan penistaan agama Islam. Awalnya dia tidak mengetahui Ahok—sapaan akrab Basuki—dipanggil polisi.
“Kalau dipanggil, ya, merupakan sebuah kemajuan,” kata Fajar saat dihubungi Tempo, Senin, 7 November 2016. Menurut dia, kesalahan Ahok sudah jelas, yaitu menistakan Islam lewat pernyataannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Dia beralasan kepantasan Ahok untuk dihukum bisa dilihat dari dua sisi, yaitu hukum positif dan hukum Islam.
Baca Juga
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Kasus Penistaan Agama, Ahok Bakal Dicecar Polisi Soal Ini
Dalam hukum positif, hal itu bisa mengacu pada beberapa pasal ihwal penistaan agama, yaitu Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965. “Polisi bisa mengambil banyak contoh hukuman penistaan agama yang sudah diberikan di beberapa tempat,” katanya.
Karena itu, Fajar berharap polisi transparan dalam memeriksa Ahok. Termasuk transparan soal pemilihan saksi. “Minimal Ahok dihukum dalam konteks hukum positif,” ucapnya. Ahok diperiksa di Bareskrim Markas Besar Polri, Senin, 7 November 2016. Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Dikutif di Tempo.co.
Simak Pula
Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Penistaan, Ahok ke Mabes Polri Ditemani Ruhut Sitompul
Selain memanggil Ahok, penyidik Bareskrim akan memanggil para saksi ahli. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyebutkan keberadaan para saksi ahli itu sangat penting dalam menentukan status Ahok, yang akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. ***