Bang Doel (deadlinews.co) -Palu- Penggunaan jalan desa oleh PT.Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) mengundang tanya?
Bagaimana tidak, jalan desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali diduga telah dikuasai oleh PT.BTIIG.
Sehingga masyarakat mempertanyakannya adakah kontribusi PT.BTIIG ke desa Ambunu? Kalaupun ada masuk kemana dana kontribusi PT.BTIIG itu dan berapa besarnya?
Apalagi hasil perhitungan standar geometri jalan tambang meliputi nilai lebar jalan lurus minimum 9,28 m, lebar jalan pada belokan minimum 14,4 m, kemiringan jalan maksimum 12%, cross fall maksimum 2%, serta superelevasi maksimum 1,33%.
Sedangkan jalan desa Ambunu yang digunakan PT.BTIIG itu dapat diduga tidak sesuai ukuran dan tonase diatas.
Bukan itu saja tapi kontribusinya ke desa diduga tidak jelas. Sehingga masyarakat di desa Ambunu mempersoalkannya.
Salah seorang pengamat jalan yang juga pengusaha “Aspal” dan minta namanya tidak disebut Sabtu malam (23/12-2023), menanggapi pemberitaan deadlinews.co group detaknews.id dibawah judul “PT.BTIIG Gunakan jalan Desa Disoal Warga,” mengatakan kalau jalan desa di pake mobil pengangkut matrial tambang itu di larang walaupun dia bayar pajak karena bukan kelas jalan untuk dilewati kenderaan berat.
Sebelumnya telah diberitakan dikutip di media alkairaat.id mantan ketua BPD Ambunu Akhmad, mengatakan sepengetahuannya, jalan desa sepanjang sekitar 3 kilometer itu awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan smelter (PT.BTIIG).
Namun Akhmad mengaku tidak mengetahui, seperti apa mekanismenya apa kontribusinya terhadap desa dan berapa lama pinjam pakainya?
Sebagai orang yang diberikan kewenangan pengawas di desa, Akhmad mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa itu oleh perusahaan (BTIIG).
Bahkan kata Akhmad, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan. Sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur -infrastruktur perusahaan.
“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa. Olehnya dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan diakomodir jalan desa tersebut kami blokir,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu Fadli tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.
“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,”tegasnya.
Kades Ambunu Fadli menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Sabtu (23/12-2023) via telepone selulernya dan chat di whasAppnya mengatakan mantan Ketua BPD Akhmad menyebarkan informasi bohong ke wartawan, sebab terbukti pada daftar hadir dalam berita acara hasil pertemuan Akhmad bertanda tangan.
“Bohong itu Akhmad kalau mengaku tidak dilibatkan. Sebab dalam berita acara hasil pertemuan, Akhmad bertanda tangan dalam daftar hadir,”tegas Kades Fadli.
Menurut Kades Fadli sebelum jalan desa itu digunakan oleh perusahaan sudah dilakukan pertemuan dengan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Sebagai Kepala Desa Ambunu saya tidak pernah bertindak sendiri, tapi melibatkan semua aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat,”jelas Kades Fadli.
Disinggung soal surat ketua BPD Makmur MS yang menyoal penggunaan jalan desa oleh PT.BTIIG, Fadli membenarkannya, hanya saja belum dibalasnya dengan alasan sibuk.
“Benar ada surat dari ketua BPD pak Makmur terkait penggunaan jalan desa, namun karena masih ada kesibukan terkait pemerintahan desa, sehingga belum kami balas,”aku kades Fadli.
Fadli juga menerangkan bahwa jalan desa itu merupakan kewenangan kabupaten Morowali, sehingga PT.BTIIG sudah membangun kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Morowali atas penggunaan jalan desa itu.
“Sebab jalan desa itu merupakan kewenangan pemda Morowali, sehingga pemda Morowali yang melakukan MOU,”terang Fadli.
Namun Kades Fadli tidak menerangkan apakah ada kontribusi PT.BTIIG ke desa Ambunu.
Terkait penggunaan jalan desa oleh PT.BTIIG, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan PT.BTIIG resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama perihal penggunaan jalan desa yang merupakan Aset Daerah Kabupaten Morowali pada Jumat (22/12-23), dikutip di Morowali.go.id.
Adalah Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP bersama Direktur PT. BTIIG, Liu, Wenhui yang menandata tangani MOU itu.
Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail pada penandatabganan MOU penggunaan jalan desa yang merupakan assed daerah mengatakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. BTIIG dalam pengelolaan jalan sebagai aset daerah untuk dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha PT. BTIIG yang berada di Kecamatan Bungku Barat.
Penandatanganan MOU itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
Turut dihadiri, Kadis Koperasi dan UMKM, Dr. Hj. St. Asma Ul Husnah Syah, SE., M.Si., MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, Kepala BPKAD, Alamsyah, S.STP., M.Ec.Dev, Kadis PUPR, Rustam Sabalio, ST.,MT, Kabag Tapem, Asep Haerudin, Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail, dan perwakilan PT. BTIIG.
Kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Morowali Rustam Sabalio, ST,MT yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya dan telepon selulernya sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan.
Akhmad menanggapi pernyataan Kades Ambunu Fadli melalui chat di whatsApp wartawan trustsulteng.com sabtu malam (23/12-2023) terkait tanda tangan Akhmad dalam berita acara daftar, menuliskan Itu daftar hadir yang di munculkan oleh kades adalah daftar hadir rapat untuk membicarakan jalan desa itu.
“Namun mulai terpakainya jalan tersebut sampai hari ini tidak ada kesepakatan tertulis yang di sepakati antara perusahaan dengan masyarakat,”sebut Akhmad. ***