Dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”.
Adalah Steven Yohanes Kambey (Steven YK), terdakwa dan tahanan kota oleh pengadilan negeri (PN) Palu.
Walaupun Steven YK statusnya terdakwa dan tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, tapi selalu berpergian keluar kota atau ke daerah lain, tanpa sepengetahuan (tidak ada ijin) ke majelis hakim PN Palu.
Pada bulan september 2023 tepatnya tanggal 8-9, Steven YK ke kota Manado sulawesi utara (Sulut)
Steven YK terlihat dalam foto bersama Gubernur sulawesi utara (sulut) Olly Dondokambey pada 8 September 2023 di Manado pada pemberitaan media online jurnalmanado.com.
Steven YK berkacamatan, menggunakan kemaja putih lengan panjang berdiri paling kanan diatas panggung bersama Gibernur Sulut Olly Dondo Kambey dan beberapa orang lainnya.
Saat itu gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali terpilih menakhodai Forum Komunikasi (FK) PKB PGI periode 2023-2028 sesuai hasil dalam Konsultasi Nasional (Konas) ke XVI di Hotel Yama Tondano, Jumat 8 September 2023, diberitakan di jurnalmanado.com pada 9 September 2023.
Kemudian pada tanggal 17 – 19 Oktober 2023 Steven YK berada di Tangeran Banten. Dan Yaman mengaku melihat Steven YK di Jakarta dan Banten ketika itu.
Hal itu diakui Steven dihadapan majelis hakim bahwa memang dirinya keluar kota ke daerah lain.
Bahkan Steven meminta maaf kepada pihak pengadilan karena telah melakukan perjalanan keluar kota.
“Mohon maaf yang mulia, kami Khilaf”, jelasnya.
Karena pepergian lebih dari satu kali, sekalipun terdakwa Steven YK tahanan kota olen PN Palu, maka Iskandar Wellang, SH, MH jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) atau penahanan badan kepada terdakwa Steven Yohanes Kambey ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu saat persidangan ke 13 Senin 23 Oktober 2023.
Masalahnya Steven YK statusnya terdakwan dan tahanan kota Pengadilan Negeri (PN) Palu, tapi selalu berpergian keluar kota atau ke daerah lain, tanpa sepengetahuan (tidak ada ijin) ke majelis hakim PN Palu.
“Kami sudah ajukan penahanan rutan kepada saudara terdakwa SYK, karena dua kali meninggalkan kota dimana dia ditahan tanpa ijin majelis hakim,”ujar jaksa Iskàndar usai mengikuti sidang ke 13 SYK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu Senin (23/10-2023) via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id
Steven YK yang diadili karena diduga telah merusak hutan lindung saat melakukan penambangan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali sulawesi tengah.
Steven YK ditangkap dan diproses hukum oleh subdi tindak pidana tertentu (tipidter) Polda sulteng. Bahkan ditahan sampai P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi yang saat ini ditangani jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Wellang, SH,MH.
Dan sempat ditahan di rutan maesa Palu. Pada saat menjelang umroh ketua majelis Hakim, Zaufi Amri, SH, MH, Steven mengajukan penahanan kota dan dikabulkan majelis hakim.
Dalam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Walau telah melanggar penahan kota sebanyak dua kali, namum Majelis Hakim tidak menahan badan Steven YK. Padahal cukup beralasan untuk menahannya.
Ada apa majelis hakim tidak melakukan penahanan badan atau rutan terhadap terdakwa Steven YK yang notabene telah melanggar penahanan kotanya?
Perintah penahanan badan adalah kewenangan majelis hakim. Dan ada 3 jenis penahanan yang bisa dilakukan kepada pihak Steven dengan masing-masing pertimbangan.
“Adapun pemeriksaan kepada Penyidik, jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa terduga terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti”, tuturnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan lagi penahanan Steven YK.
“Cukup alasan terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kewenangan penahanan ada pada majelis sehingga kami akan mempertimbangkan lagi tindakan selanjutnya”, jelas Zaufi Amri sambil menutup sidang.
Benar alasan itu, mungkin memang tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan kooperatif mengikuti persidangan. Tapi jelas sudah dua kali melanggar status tahanan kotanya dengan bepergian ke daerah lain atau meninggalkan kota dimana dia menjadi tahanan kota.
Semoga saja majelis hakim benar-benar karena pertimbangan tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti sehingga Steven YK tidak ditahan badan atau rutan.
Sekalipun telah “melecehkan” majelis hakim PN Palu dengan bepergian tanpa mengindahkan penahanan kotanya. Bahkan tidak meminta izin atau mengajukan permohonan izin keluar daerah. ***