Sikap kepala PLN Cabang Palu Novalince sangat mengecewakan dan patut dipidanakan. Pasalnya kepala PLN Cabang Palu ini tidak mau memberikan data pelanggan dan data strom yang digunakan pelanggan setiap bulannya kepada wartawan koran Deadline News/koranpedoman.com. Padahal informasi data pelanggan dan data strom yang digunakan pelannggan bukanlah merupakan rahasia negara sebagaimana yang dikecualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) No.14 tahun 2008.
“Badan publik yang lebih memilih sikap ketertutupan daripada mengedepankan keterbukaan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) merupakan tindak pidana, dimana setiap orang yang dirugikan dapat menempuh proses hukum atas unsur kesengajaan badan publik yang tidak menginformasikan informasi publik secara berkala, informasi secara serta merta, informasi yang wajib tersedia, ataupun informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan sesuai mekanisme yang diatur oleh UU-KIP.”
Kepala PLN Cabang Palu dapat dipidanakan. Sebab merahasiakan sesuatu yang sebetulnya milik publik. Bayangkan saja jika setiap pelanggan harus bayar jutaan rupiah perbulan, sedangkan mereka tidak diberi tahu berapa jumlah strom (watt) yang digunakan setiap bulannya. Belum lagi kalau petugas lapangan pencatat meteran pelanggan hanya mengira-ngira pemakaian strom setiap pelanggan baik pelanggan rumah pribadi, kantor maupun lampu penerangan jalan umum (PJU).
Celakanya lagi, jika terjadi selisih pembayaran misalnya bulan ini pembayaran lebih dari semestinya, petugas loket PLN dengan seenak perutnya mengatakan nanti bulan berikutnya diperhitungkan dan dikurangi pembayarannya. Artinya jika kondisi ini terjadi maka patut diduga petugas lapangan PLN hanya mengira-ngira jumlah pemakaian daya (strom) bagi pelanggan. Parahnya lagi PLNnya hampir setiap hari masih mengalami pemadaman.
Tegasnya kepala PLN patut digugata secara pidana karena merahasiakan data pelanggan PLN yang semestinya menjadi hak publik. Bukan itu saja, tapi patut diduga ada korupsi secara sistematis ditubuh BUMN itu. Hal ini dapat terlihat dari pembelian pulsa listrik dimana jika pelanggan mengisi pulsa listrik baik melalui ATM mapun beli dikios-kios daya strom yang masuk ke meteran tidak sesuai dengan total yang dibeli. Contohnya ketika kita membeli pulsa listrik Rp, 100,000, yang masuk hanya Rp,70 ribu. Lalu kemana sisanya yang Rp,30,000 itu. Apkah masuk ke pajak negara, pajak PJU dan Kas negara ataukan masuk ke kas penampungan PLN yang kemudian dibagi-bagi devidennya setiap tahun kepada para petinggi PLN? Semoga saja aparat berwewenang dapat menyelidikinya.***
Ada Apa Kepala PLN Merahasiakan Pelanggan?
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca