Doel (koranpedoman)Palu-Sulteng-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, mengecam pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sigi, H. Anus Latjinala, S.Sos, MM beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa Perusahaan Galian C PT. Nokilalaki Sembada, yang saat ini belum memiliki baik izin operasi produksi, maupun UKL/UPL di daerahnya, dapat menguntungkan daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ramadhani, Manager Riset dan Database Jatam Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut dapat menyesatkan. Karena pada intinya, setiap perusahaan pertambangan yang akan mengeksploitasi bahan galian, wajib memiliki Izin dan UKL/UPL, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika Kabupaten Sigi, menerima royalti dari perusahaan tambang illegal, itu artinya, pemerintah telah melegitimasi perusahaan yang melakukan tambang illegal. Selain itu, berarti pemerintah selama ini menerima pajak illegal.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Aparat kepolisian dan jajaran pemerintah terkait wajib mengusut kasus ini,” ujar Dhani, sapaan Akrab Ramadhani.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan, bahwa AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan.
Sehingga dari bunyi beberapa pasal tersebut ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu: Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan; Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Dari situ, bisa dilihat bahwa pihak perusahaan PT. Nokilalaki Sembada dan Kadis ESDM Kabupaten Sigi, wajib untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Ini tindakan anarki bagi sektor Sumber Daya Alam di Kabupaten Sigi. Kalaupun royaltinya ada, apakah royalti itu masuk ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah. Atau di selewengkan pihak-pihak tertentu. Ini patut untuk dipertanyakan.
Olehnya, sekali lagi, Jatam Sulteng mendesak Pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya, mengusut kasus perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksploitasi namun tidak dilengkapi dengan IUP beserta UKL/UPL. (sumber Jatam).***