Jakarta (koranpedoman)-Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berang dengan masih adanya jaksa yang menuntut ringan terhadap terdakwa kasus narkoba. Yang terbaru, Prasetyo marah dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibadak lantaran tidak memberikan tuntutan hukuman mati pada dua warga negara Iran pembawa puluhan kilo sabu.
“Itu penyimpangan. Saya tak ada kompromi untuk penyimpangan-penyimpangan. Kalian boleh lihat nanti tindakannya seperti apa,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 22 Mei 2015.
Dua warga negara asal Iran itu adalah Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 26 Februari 2014. Keduanya tertangkap di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, saat membawa sabu seberat 40 kilogram.
Oleh jaksa penuntut umum, keduanya dituntut berbeda. Mustofa terkena tuntutan 20 tahun penjara dan Seyed 15 tahun kurungan. Tuntutan ini kontras dengan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang divonis mati hanya karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Terpidana mati mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Cibadak dengan memberikan vonis seumur hidup. Alih-alih melakukan kasasi, jaksa penuntut umum malah menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelum berubah pikiran akibat desakan Kejaksaan Agung.
Prasetyo menambahkan, penyimpangan tak hanya terjadi karena jaksa penuntut umum memberikan vonis ringan terhadap Mustofa dan Seyed. Menurut dia, ada indikasi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial YH tidak memberikan rencana penuntutan hingga ke Kejaksaan Agung. (Tempo.co).***