“Polisi Selidiki Adanya Dugaan Pelanggaran Transportasi Alat Angkut”
Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim-Gas elpiji 3 Kilogram (Kg) sebanyak 1.120 tabung bersama satu unit truck yang saat ini tengah diamankan di Polsek Batui pasca kecelakaan lalulintas di Desa Honbola Kecamatan Batui terus dalam proses penyelidikan Polisi.
Hanya saja menurut PT Pertamina Region VII Sulawesi Tengah dan SPPBE membenarkan bahwa gas itu memang milik PT Ponggawa Gas Morut (PGM) dan PT Moiko Gas Morowali (MGM) yang akan di distribusikan ke wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Bastian Wibowo Sales Eksekutif Gas PT Pertamina Region VII Sulawesi Tengah kepada media ini Kamis (24/5/2018) mengatakan, SPPBE Mitra Trio Arba yang terletak di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, selain melakukan pengisian untuk wilayah Banggai juga membantu pengisian suplai untuk agen wilayah Tojo Unauna, Morowali dan Morowali Utara.
SPPBE atau stasiun pengisian di Sulawesi Tengah terbatas hanya ada di Palu, Donggala, Parigi dan Banggai. Masing-masing kabupaten kata Bastian memiliki kuota di SPPBE, agen hanya melakukan pengisian kemudian disalurkan sesuai wilayah masing-masing-masing karena tidak disemua titik terdapat SPPBE.
“Agen Morowali dan Morowali Utara tidak hanya melakukan pengisian di SPPBE Mitra Trio Arba Luwuk tetapi juga melakukan pengisian di SPPBE Prima Sentosa Alam Lestari Parigi, jadi tidak ada masalah pengisian agen di luar Luwuk mengisi di SPPBE Luwuk, karena penyaluran agen tersebut juga dilakukan di wilayah masing-masing, benar itu memang jatah mereka,” kata Bastian Wibowo melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu pihak SPPBE Mitra Trio Arba melalui Noval selaku manager kepada polisi membenarkan bahwa Agen PT. Ponggawa Gas Morut telah mengambil gas lpg 3Kg dari SPPBE sebanyak 1.120 tabung pada hari Selasa (22/5- 2018), sekitar pukul 14.30 wita.
Namun mobil angkut belum langsung berangkat karena sopir bernama Yahta masih menginap di tempat peristirahatan SPPBE Biak. Mobil truck DN 8692 BA, baru berangkat dari SPPBE pada hari Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 8:00 wita.
“Jumlah tabung yang diambil sebanyak 1.120, terdiri dari dua LO milik Agen PT. Ponggawa Gas Morut dan Agen PT. Moiko Gas Morowali, yang mana untuk setiap LO diberikan kuota sebanyak 560 tabung,” terang Noval kepada Polisi.
SPPBE menjelaskan pula alasan truck DN 8692 BA milik Agen PT. Ponggawa Gas Morut bisa diberikan 2 LO, baik LO milik Agen PGM sendiri dan LO milik Agen MGM dikarenakan kedua agen tersebut milik satu orang yakni Vani Tampake.
Noval juga mengatakan hal itu sah-sah saja, asalkan tidak disalurkan diluar wilayah keagenannya. Selain itu ada rekomendasi dan permintaan dari Pemda setempat terkait kebutuhan pemakaian gas subsidi 3 kg di wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Secara terpisah Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya mengatakan, legalitas dokumen pengangkutan telah di cocokan dengan Surat Pengantar Pengiriman (SPP) yang dibawa oleh sopir dengan Surat Pengantar Pengiriman yang diarsip di SPPBE Mitra Trio Arba.
Begitupun dengann register truck keluar dari area pengisian maupun keluar dari SPPBE telah singkron dengan keterangan sopir serta Kernet mobil. Sehingganya muatan gas lpg 3kg sebanyak 1.120 tabung yang dibawa oleh truck DN 8692 BA telah valid dan legal, sebagaimana diakui kebenaran juga keabsahannya oleh SPPBE Mitra Trio Arba.
“Kita sudah lakukan crosschekc dokumen tabung gas 3Kg yang diangkut truck itu, hasilnya semua cocok dan valid, hanya saja kita akan teliti lagi terkait alat angkut atau alat transport gas ini apakah sudah sesuai ketentuan atau ada pelanggaran, sekilas kita bisa lihat bahwa aturannya itu bak mobil angkut harus terbuat dari kayu namun mobil truck ini baknya terbuat dari besi. Tapi kita masih akan lakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Moch Sholeh.
Saat ini mobil truck bersama 1.120 tabung gas telah dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya ke Morowali agar bisa segera di distribusikan kepada masyarakat.***