MAHDI RUMI (koranpedoman)-TOLITOLI-Sulteng- Rapat dengar pendapat DPRD kabupaten Tolitoli dengan pihak perusahaan daerah air minum (PDAM) pada Jum’at (8/5-2015) membahas sejumlah persoalan. Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh ketua komisi A Jhonly Uirianto, sejumlah persoalan PDAM terkait atas pelayanan masyarakat dibahas dalam rapat dengar pendapat itu, termasuk status pengangkatan direktur PDAM sendiri yang dinilai telah melanggar permendagri No.2 tahun 2002 seperti misalnya tenteng batas umur pejabat direktur dan tidak diperbolehkannya mengangkat direktur PDAM dari keluarga dekat bupati. Aturan yang mengatur tentang ini justru dilanggar bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH.
Sehingga dipertanyakan oleh pihak DPRD Tolitoli. Dan implikasinya dalam rapat dengar pendapat itu direktur PDAM Tolitoli tidak diberikan kesempatan berbicara. Salah seorang anggota DPRD dengan alasan direktur PDAM yang baru Syamsuar Mola yang diangkat kembali dalam masa jabatan ke 2 kalinya oleh bupati Tolitoli dinilai belum sah. Karena diangkat sebagai direktur, namun belum dilantik oleh bupati Tolitoli. Direktur PDAM Tolitoli Syamsuar Mola sendiri mengakui kalau pengangkatan dirinya sebagai direktur PDAM Tolitoli sejak awalnya sudah melanggar aturan. “Sejak awal memang sudah menyalahi aturan seperti batas umur dan dari lingkungan keluarga,“kata Syamsuar Mola. Namun katanya bupati tentunya punya pertimbangan lain seperti soal kemampuan dan SDM, lanjutnya.
Menurut Syamsuar, bagi dirinya itu tidak menjadi masalah hari ini pak bupati berhentikan saya, ya saya berhenti. “Itu tergantung pak bupati, tapi kalau saya disuruh mundur saya tidak mau, “kata Syamsuar Mola usai rapat di kantor DPRD Tolitoli. ***
Pengangkatan Dirut PDAM Tolitoli Disoal DPRD
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca