Jakarta (koranpedona)-Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan keluarga kasus penelantaran anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, telah mengunjungi lima anak korban penelantaran.
Erlinda mengatakan dalam kedatangan tersebut KPAI mendapatkan keterangan-keterangan tambahan dari pihak keluarga.
“Keluarga mengaku tahu perlakuan ini,” kata Erlinda di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Sabtu, 16 Mei 2015. Dia menambahkan, informasi keluarga ini kemudian menjadi temuan baru KPAI.
“Temuan baru ini akan segera dilakukan tindakan lain. Kami akan kembangkan lagi,” kata Erlinda.
Menurut Erlinda, dari perbincangan dengan keluarga, diketahui orang tua Utomo Pernomo berprofesi sebagai dokter. Mereka berasal dari keluarga berpendidikan baik.
Pada Kamis, 14 Mei 2015, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima orang anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Salah seorang anak laki-laki yang berusia 8 tahun, D, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu oleh warga sekitar.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Anton Charlian mengatakan akhirnya, terungkap sang bapak menyebut dia pengguna narkoba. Dalam pemeriksaan kepolisian, Utomo mengaku menggunakan narkoba jenis sabu.
Menurut Anton, jika terbukti positif menggunakan narkoba kedua orang tua tersebut berhak menerima rehabilitasi oleh negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, kepolisian membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status tersangka kepada kedua orang tua terkait dengan kasus penggunaan narkoba.
Heru menambahkan Direktorat Narkoba juga membutuhkan hasil pemeriksaan darah maupun tes urine dari kedua orang tua tersebut untuk menetapkan status keduanya. (sumber Tempo.co).***