IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Kota PaluLaporan Utama

Pansus RAPBD Dekot Menyoal Sengketa Lahan Dinas Pariwisata

48
×

Pansus RAPBD Dekot Menyoal Sengketa Lahan Dinas Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Rapat Panitia Khusus (PANSUS) anggota DPRD Kota (Dekot) Palu atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Palu 2018, bersama organisasi pemerintah daerah kota (OPD Pemkot) Palu Rabu (29/11/2017) berlangsung alot.

Pasalnya rapat Pansus pembahasan RAPBD tahun anggaran 2018 itu, menyoal sengketa lahan kantor Dinas Pariwisata Kota Palu, yang terletak di jalan cumi-cumi Taman Ria Palu Barat.

Masalahnya karena Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu itu menuai polemik terkait alas hak yang jelas. Sehingga anggota Pansus DPRD Kota Palu meminta bukti sertifikat, dan putusan hokum yang inkra. Namun pihak Pemkot melalui Bagian Hukumnya belum bisa menunjukka sertifikat dan putusan inkra yang dimaksud para anggota Pansus RAPBD DPRD Kota Palu itu.

Kabag Hukum Pemkot Palu Trisno, SH dihadapan Pansus DPRD Kota Palau menjelaskan bahwa cikal bakal asset pemerintah Kota tersebut berawal dari hibah dari ahli waris, berdasarkan surat putusan perdamaian No. 33/PDT/Y/2013 PSPL seluas 2.295 meter persegi.

Salah satunya berbatasan dengan tanah H.Sidora yang melakukan klaim hak milik terhadap tanah tersebut. Namun setelah itu diserahkan surat keterangan penguasaan tanah No. 593:/135/5/22 Mei 2013 dan surat pengalihan hak jual beli No: 154/IJ/YB/22 Mei 2013.

Menurut Kabag Hukum Pemkot Palu Trisno Sertifikat tanah tersebut masih dalam proses pembuatan di kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) kota Palu.

Dia juga menambahkan tentang polemik ahli waris yang melakukan gugatan pada hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu yang dimenangkan oleh Pemkot melalui pengadilan Tinggi, hal itu sah sah saja.

“Namun secara hukum apa yang mereka upayakan, tidak akan menghambat pelaksanaan pembangunan diatas tanah tersebut. Begitu juga dengan gugatan pidana dari ahli waris H. Sidora terkait pemalsuan tanda tangan juga tidak terbukti,”ujar Trisno.

Sementara itu Anggota Pansus dari Komisi C Ildijan Djanggola dalam tanggapannya mengatakan kalau memang hal tersebut sudah inkra, tidak ada masalah.

” Namun kami juga minta jaminan hukum dalam hal ini BANGAR maupun PANSUS terkait dengan menghadirkan keabsahan sertifikat tanah yang jika nantinya Pansus menyetujui hal tersebut “terangnya.

Hal senada juga diungkapkan pimpinan sidang Sofyan R. Sopyan mengungkapkan agar sertifikat tanah dari kantor Dinas Pariwisata yang menjadi sengketa antara ahli waris dan Pemerintah Kota harus jelas.

“Jangan nanti kedepannya menjadi bumerang bagi kita semua, disebabkan hal itu berbenturan dengan Peraturan Daerah ( PERDA )’yang telah kita buat bersama,”tandasnya. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200