DOEL (koranpedoman)-Donggala-Sulteng-Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi tambang bebatuan yang berlimpah. Dan disepanjang jalan Negara Palu- Donggala kita jumpai perusahaan tambang bebatuan melakukan eksploitasi. Mulai dari Kecamatan Ulujadi hingga mendekati Ibu kota Donggala di Banawa tepatnya di Loli dan Kabonga terdapat kurang lebih 10 perusahaan tambang.
Sayangnya kekayaan alam itu kebanyakan perusahaan dari luar Sulteng yang mengelola dan mengeksploitasinya. Sementara jika perusahaan lokal, rada-rada sulit mendapatkan izin. Lebih parah lagi jika pengusaha lokal hanya dijadikan pelengkap administrasi oleh investor dari luar seperti dari Kalimantan, Surabaya dan daerah lainnya. Bukan itu saja tapi kehadiran perusahaan tambang bebatuan (galian C) itu merusak lingkungan hidup. Bahkan mengganggu dan merusak fasilitas umum seperti yang terlihat sepanjang jalan Palu-Donggala, jalan trans Sulawesi rusak dibuatnya.
Lebih parah lagi, jika penempatan Terminal pengangkutan hasil produksi merusak hutan mangorove (Bakau). Adalah terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) PT.Kitamboto Tridaya Mineral yang diduga berada dalam kawasan hutan mangorove di dusun IV Saludurian Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala.
Hal ini terungkap setelah tim kelompok kerja (Pokja) BKPRD Kabupaten Donggala melakukan survey Tambang Batuan (Galian C) di lokasi PT.Kitamboto Tridaya Mineral. Adalah Drs.Ta’Rifin Masuara Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Donggala menegaskan bahwa lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan TUKS PT.Kitamboto Tridaya Mineral terdapat dibelakangnya hutan mangorove. Oleh sebab itu TUKS tersebut tidak layak ditempatkan di lokasi tersebut. Mengingat ketika TUKS itu dioperasikan akan dapat merusak hutan bakau yang ada dibelakang rencana pembangunan TUKS itu.
Dan Ta’Rifin Masuara telah menyarankan agar lokasi rencana pembangunan TUKS itu untuk dipindahkan kerah utara sekitar kurang lebih 1 kilometer dari lokasi yang ditunjuk PT.Kitamboto Tridaya Mineral untuk pembangunan TUKS tersebut. Namun tidak diindahkan,”tegas Ta’Rifin dalam suratnya yang disampaikan ke Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa, SH, MH.
PT.Kitamboto Tridaya Mineral yang akan melakukan eksploitasi bebataun itu, diduga sebelumnya telah merusak hutan mangorove saat melakukan pembuatan jalan. Diduga banyak pohon mangorove yang digusur dan ditimbun untuk pembuatan jalan dari lokasi utama tambang hingga ke rencana pembuatan TUKS. Adalah H.Muhammad Fikri direktur Utama PT.Kitamboto Tridaya Mineral itu. Ia telah diperiksa pihak penyidik Polda Sulteng atas dugaan perambahaan hutan mangorove di areal rencana pertambangannya. Dan diduga pemodal dibelakang HM Fikri adalah Rony Tanusaputera.
Menurut masyarakat setempat bahwa yang membangun jalan dan pemilik mobil truk dan alat berat adalah Rony. Sebab masyarakat melihatnya dengan mata kepala bahwa Ronylah yang membawa alat berat dan mobil-mobil besara itu ke lokasi. Bahkan termasuk pembuatan jalan masuk ke lokasi tambang itu, masyarakat melihatnya ada Rony. Dan informasi yang diperoleh koran Deadline News HM.Fikri pernah tinggal di rumah Vera Laruni yang saat ini menjabat wakil Bupati Donggala. HM Fikri dan Rony jika dihubung-hubungkan keduanya adalah orang dekat wakil Bupati Donggala Vera Laruni.
Rony Tanusaputera yang dikonfirmasi via handpone awalnya mengatakan kita punya lokasi tambang di Balaesang Tanjung tidak benar merambah hutan mangorove. “Itu tidak benar merambah hutan mangorove, saya bukan baru didunia usaha pertambangan, sehingga tidak mungki saya melakukan pelanggaran. Sebab saya tahu bagaimana aturannya dan hukumannya jika merambah hutan mangorove. Tidaklah itu bos, kita ini bukan orang bodoh,”tegas Rony.
Kemudia dalam percakapan selanjutnya Rony justru menimpali jika PT.Kitamboto Tridaya Mineral yang hendak mengelola tambang bebatuan di Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. “Bukan saya punya itu, tapi itu milik HM.Fikri. Dia investornya, saya hanya sekedar membawa investor kesana yakni HM.Fikri. Jadi silahkan konfirmasi ke H.Fikri, karena dialah yang direkturnya. Dan H.Fikri juga sudah diperiksa di Polda itu,”kata Rony.
Sementara itu HM.Fikri yang dikonfirmasi via handpone membenarkan jika PT.Kitamboto Tridaya Mineral adalah miliknya. Dan dia mengaku memang sudah diperiksa pihak penyidik Polda Sulteng terkait dugaan perambahan hutan mangorove di areal tambang galian C miliknya. Ia juga membantah jika Rony berada didalam struktur perusahaannya itu. Dan seluruh alat berat dan mobil truk yang ada di lokasi tambang itu diakui adalah miliknya. Padahal pengakuan masyarakat yang banyak terlibat dibelakang layar dan tidak tersurat adalah Rony. ***
PT.Kitamboto Tridaya Mineral Diduga Rambah Bakau
Antasena Ramadhan Tri Putra4 min baca