Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Sekitar Rp, 1.433.826.819.000,00 (Ro,1,4) Triliun dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke desa-desa di Provinsi Sulawwsi Tengah pada Tahun 2017.
Dana sebesar Rp, 1,4 triliun itu dikucurkan melalui Kementerian Desa ke 1781 Desa se Sulteng. Dana yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2017 itu, mendapat pengawasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, bersama 13 Kejaksaan Negeri dan 14 Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah (Sulteng).
Implementasi pengawalan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pendampingan, melalui pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Hari ini dilakukan sosialisasi TP4D secara serentak yang diikuti 1781 kepala desa se-Sulteng,” kata Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu, SH, disela-sela Sosialisasi TP4D Kabupaten Donggala dan Sigi, yang dipusatkan di Wisma Donggala jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (24/8-2017).
Menurut Andi Rio sosialisasi untuk Donggala dan Sigi yang masih bernaung di bawah Kejari Donggala, sehingga dilakukan bersamaan dan diikuti 334 desa. Sosialisasi TP4D itu dibuka Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH.
Andi Rio menegaskan bahwa TP4D dibentuk berdasarkan amanat UU No 16 Tahun 2004 sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) yang mengamanatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah untuk mengamankan Kebijakan Penegak Hukum melalui Pengawalan Kebijakan Dana Desa.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 , Pembentukkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan pembangunan dicetuskan, tujuannya untuk menghilangkan Keraguan ASN dalam Pengambilan Keputusan mewujudkan Perbaikan Birokrasi bagi Percepatan Program Strategis untuk Kepentingan Rakyat.
Sehingga Dalam pelaksanaan Penyerapan dana desa yang menjadi Proyek strategis Nasional dan menjadi salah satu Program Unggulan 9 Nawacita, terjadi pengawasan, pendampingan dan Pengawalan uang Negara bisa lebih bersifat Prefentif atau deteksi dini terhadap segala hal yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Sebelumnya, Ketua Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Sulawesi tengah, Ujang Supriyanto SH.MH mengatakan, dibutuhkan kerjasama yang maksimal dalam mewujudkan pencapaian serapan dana desa, antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan TP4D.
“Diperlukan kerjasama yang baik dalam melaksanakan pemanfaatan dana desa. Harus saling mendukung serta transparan dalam segala hal, sehingga kekeliruan penggunaan nang negara bisa diminimalisir dan di cegah sesuai amanat UU,” ujar Ujang yang juga Asisten Intelijen Kejati Sulteng itu.
Sementara itu, Bupati Donggala Kasman Lassa dalam sambutannya di hadapan 334 Kepala Desa se Kabupaten Donggala dan Sigi mengingatkan agar setiap desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara maksimal.
“Ikuti saja petunjuk Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Permendagri. Kerjakan sesuai dengan ketentuan agar tidak bermasalh hukum di kemudian hari,” kata Kasman mengingatkan. ***