Banggai (deadline-news.com) – Sejumlah warga Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah baru-baru ini memblokade jalan di sekitaran Kompleks Tanjung Siri, Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai.
Polres Banggai melakukan pengamanan Aksi protes sejumlah warga sekira pukul 08.00 Wita. Aksi itu dilakukan dengan cara mebakar ban bekas, hal itu terkait eksekusi lahan Enam Hektare yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi, mengatakan eksekusi suatu hal yang harus dilakukan, karena berhubungan dengan penegakan hukum.
Namun sebelum itu, akan melakukan upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan.
“Kami juga akan berikan peringatan,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi wartawan usai di Mapolres Banggai, Selasa (25/4/2017).
Kapolres menerangkan, langkah awal yang dilakukan secara persuasif. Pihak terkait akan mengimbau warga yang tinggal di lokasi sengketa agar merelokasi, baik itu sesudah maupun setelah eksekusi.
Polres Banggai sudah menerjunkan personil untuk mengamankan situasi. Kalaupun masih tetap melakukan tindakan anarkis, maka kepolisian tidak segan-segan melakukan penindakan hukum.
“Tidak ada negara kalah dengan para pelaku kriminal atau anarkis. Kami harus siap untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi, penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Kapolres.
Saat ini Polres Banggai akan terus melakukan koordinasi dengan Polda, TNI, maupun Satpol PP kabupaten Banggai, sebelum pelaksaan eksekusi. (sumber Hms Polres Banggai/Portalsulawesi.com).***