Jakarta, Koran Pedoman – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus aliran dana mencurigakan.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan penetapan calon Kapolri sebagai tersangka oleh KPK belum pernah terjadi sebelumnya. “Ini pukulan berat bagi Jokowi,” kata Bambang kepada Tempo, Selasa 13 Januari 2015.
Menurut Bambang, sejarah buruk ini terjadi karena Presiden Joko Widodo mengutamakan kepentingan politik dalam memilih Budi. Jokowi, kata Bambang, tak seharusnya memilih Kapolri yang hanya loyal pada presiden karena polisi adalah alat negara. “Bukan alat partai.”
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan Budi memiliki transaksi dana mencurigakan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu dan mengumumkan Budi resmi jadi tersangka siang ini.(Sumber: Tempo.co)