DEWI SATRI, Palu-Sulteng-(koranpedoman)- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Poso, Piet Inkiriwang sebagai saksi dalam perkara tukar guling aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso. Hal itu diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro, Mapolda Sulteng, Kamis (8/1).
Perkara tukar guling aset Pemda Kabupaten Poso itu sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris Kabupaten Poso yang kini menjabat Sekretaris Provinsi Sulteng, Amjad Lawasa, dan pemilik lahan, Yafet Santigi.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama pelabuhan Poso yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan Hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan itu tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar pasal 75 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang tekhnis pengelolaan barang milik daerah. Dermaga untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) seluas kurang lebih 1.617 meter persegi itu dihibahkan Pemprov Sulteng kepada Pemkab Poso tanggal 31 Mei 2010.
Utoro mengatakan, pihaknya akan memanggil Bupati Poso untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/1-2015) dalam perkara tukar guling aset Pemda Kabupaten Poso. Piet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Poso pada saat proses tukar guling itu terjadi.
Sebelumnya, Polda didesak untuk memeriksa Bupati Poso karena tukar guling dermaga itu berdasarkan SK Bupati Poso No 188,145/1478/2010 tanggal 6 Juli 2010, tentang penetapan tukar guling lahan. ***