Antasena (deadlinews.co) – Palu – Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai IDR. 6,9 miliyar yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih IDR. 2,1 miliyar tinggal menunggu pemberkasan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Yudi, SH, MH menjawab media ini mengatakan dugaan korupsi proyek sumur artesis penyidikannya sudah rampung tinggal menunggu pemberkasan lalu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu menemukan kerugian negara kurang lebih IDR. 2,1 miliyar (M) dalam dugaan korupsi proyek sumur artesis tahun 2019 di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS).
Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung dibawah bendera CV.Tirta hutama makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.
Untuk diketahui kasus ini di selidiki sejak tahun 2023 dan naik ke penyidikan serta penetapan tersangka tahun 2024.
Pihak tersangka telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar IDR. 1,7 miliyar.
Sehingga tersisa kurang lebih IDR. 400 jutaan yang harus dikembalikan ke negara dari total kerugian kurang lebih IDR. 2,1 miliyar.
Kasus ini ditangani jaman Kajari Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH dan rampung jelang Irwan pindah tugas ke Kejagung. ***