“Korupsi Sumur Artesis Menunggu Audit BPKP Tahap II”
Antasena (deadlinews.co)-Palu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Moh.Irwan Datuiding, SH, MH melalui Kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah Abdu Haris Kiay,SH, MH menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Jumat kemarin (15/3-2024) via telepone di aplikasi whatsAppnya mengatakan terkait penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) para tersangka (TSK) dugaan korupsi sumur artesis masing-masing kontraktor SS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Azmi Hayat (AH) itu kewenangan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Palu.
“Dugaan korupsi proyek sumur artesis pasca bencana alam 28 september 2018 di lokasi hunian tetap (huntap) dua orang telah ditetapkan tsk. Mereka sudah menjadi tahanan kota. Kalau soal tahanan rutan itu kebijakan Kajari. Apalagi masih menunggu hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan sulteng di Palu,”jelas Haris.
Menurutnya hasil audit BPKP tahap I telah ditemukan dugaan korupsi Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran proyek sumur artesis itu sebesar Rp, 6,9 miliyar.
“Kenapa harus ada audit bpkp tahap II karena auditornya sudah berganti. Auditor tahap I sudah pindah tugas, makanya untuk memastikan total kerugian negara dugaan korupsi pada proyek sumur artesis bagi warga korban bencana di huntap pihak Kejari minta audit tahap II, sehingga dapat dipastikan apakah kerugian negara itu bertambah,”jelas Haris.
Kata Haris walau tersangka dugaan korupsi sumur artesis itu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar, namun tidak menggugurkan pidananya.
“Artinya kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis itu tetap jalan terus sampai ke penuntutan di pengadilan tipikor. Hanya saja sampai saat ini masih terkendala dengan audit bpkp tahap II,”terang Haris.
Untuk diketahui proyek di balai prasarana dan permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) di jalan Soekarno Hatta kelurahan Talise Kecamatan mantikolore kota Palu itu sejak dibangun tidak bermanfaat.
Diberitakan sebelumnya Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya mengaku rekanan Simak Simbara (SS) dibawah bendara CV Tirta Hutama Makmur telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta dari total Rp, 1,7 miliyar.
Dalam proses penyidikan setelah penetapan tsk, tim penyidik melakukan penggeledahan, yang dilakukan tim khusus pemberantasan Korupsi Kejari Palu.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik itu telah mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan untuk menjadi bahan penyidikan.
“Kalau dokumen yang kita dapatkan kemarin itu, foto copyan-nya. Tapi sekarang ini kami sudah mendapatkan dokumen aslinya untuk diperiksa,”kata kasi intelijen Kejari Palu dalam berita I Nyoman Purya, SH, MH dalam pemberitaan sebelumnya usai penggeledahan saat itu.
Kata I Nyoman ketika itu, jumlah kerugian negara, ditaksir saat ini mencapai Rp. 1,7 miliyar berdasarkan perhitungan sementara BPK.
Dan untuk lebih akurasinya masih dilakukan perhitungan ulang oleh tim BPKP RI, guna terungkapnya pelaku dari penyalahgunaan dana sumur artesis itu.
“Kerugian negara saat ini, ditaksir mencapai Rp. 1,7 M. Dan ini masih kami lakukan perhitungan lagi,”papar I Nyoman ketika itu.
“Dan untuk mendalami kasus ini, kami masih melakukan perhitungan,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari juga menjelaskan bahwa ada sejumlah 23 saksi yang telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, dan beberapa diantaranya ialah Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Ferdinand Kanalo, Sahabuddin, Kasatker dan PPKnya.
“Kalau pejabat tinggi yang sudah kami periksa kemarin itu ada Kepala Balainya, Kasatkernya dan PPKnya sudah kami periksa,”akunya.
Kasi Intel Kejari itu juga menjelaskan bahwa, ada beberapa dokumen yang telah diamankan seperti Kontrak Perjanjian Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).dikutip di deadline-news.com.***