IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Laporan UtamaMorowali

Kontribusi PT.BTIIG Soal Penggunaan Jalan Desa Perlu Transparansi

204
×

Kontribusi PT.BTIIG Soal Penggunaan Jalan Desa Perlu Transparansi

Sebarkan artikel ini
Foto jalan desa Ambunu yang digunakan.PT.BTIIG. nampak Pj Bupati Ir.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP berjabat tangan dengan Direktur PT. BTIIG, Liu, Wenhui sambil memperlihatkan naskah mou. Foto kolase/deadlinews.co

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Penggunaan jalan desa Ambunu kecamatan bungku barat kabupaten Morowali Sulawesi Tengah oleh PT.Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) disoal warga setempat.

Pasalnya diduga ada kontribusi atau kompensasi atas penggunaan jalan desa itu yang nilaianya ratusan juta pertahun. Namun pemerintah Kabupaten plus desa tidak transparan, berapa jumlahnya masuk ke kas mana dan digunakan untuk apa?

Bukan itu saja tapi jalan desa itu tonasenya kecil, sehingga jika dilalui kendaraan perusahaan dapat cepat rusak. Kemudian di sepanjang ruas jalan desa itu diduga telah dibangun fasilitas perusahaan yang tentunya harus kompensasi ke desa.

Menyikapi hal itu Ferry El Sirenja kandidat doktor kebijakan publik Minggu pagi (24/12-2023) via chat di whatsAppnya mengatakan sebagai akademisi Kebijakan publik dan Kandidat doktor dia menilai bahwa masalah jalan desa Ambunu ini perlu duduk bersama para pihak.

“Saya menilai bahwa masalah jalan desa di desa Ambunu ini, perlu duduk bersama para pihak, untuk memahami fungsi jalan desa sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, sehingga jalan desa tidak beralih fungsi,”kata mantan wartawan itu.

Menurut dosen Unismuh ini, bahwa yang perlu dipahami adalah jalan desa merupakan jalan untuk fungsi lokal di pedesaan, seperti menjadi penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran, kemudian sebagai penghubung hunian warga, dan juga penghubung desa ke kecamatan atau ke kabupaten atau ke ibukota provinsi.

“Jalan desa semestinya dimanfaat untuk masyarakat pedesaan guna memperlancar hubungan dan komunikasi, sekaligus mempermudah pengiriman sarana produksi dari luar ke desa, dan juga untuk mempermudah pengiriman hasil produksi masyarakat desa ke pasaran, baik pasar di desa sendiri maupun pasar luar desa itu,”ujar mantan anggota Bawaslu kota Palu itu.

Ia menegaskan selain itu, fungsi jalan desa juga untuk meningkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan di desa.

“Maka jadi aneh ketika ada perusahaan atau pihak swasta menggunakan jalan desa, sehingga menjadikan fungsi jalan desa berubah,”ujar Ferry.

Ia mengatakan mestinya perusahaan membangun jalan sendiri, sehingga tidak menggangu fungsi jalan desa. Bisa dibayangkan mobil perusahaan dengan kapasitas muatan yang berat sehingga merusak jalan desa.

“Berdasarkan undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa jalan desa merupakan jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa,”terang Ferry.

Dengan demikian, kata Ferry para pihak di desa, termasuk pemerintah daerah, perlu segera mengembalikan fungsi jalan desa untuk kepentingan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali Rustam Sabalio, ST, MT yang dikonfirmasi terkait kontribusi atau kompensasi dari PT.BTIIG ke pemda kabupaten dan desa atas penggunaan jalan desa itu, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Begitupun Kepala Desa Ambunu Fadli. Sebelumnya telah diberitakan dikutip di media alkairaat.id mantan ketua BPD Ambunu Akhmad, mengatakan sepengetahuannya, jalan desa sepanjang sekitar 3 kilometer itu awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan smelter (PT.BTIIG).

Namun Akhmad mengaku tidak mengetahui, seperti apa mekanismenya apa kontribusinya terhadap desa dan berapa lama pinjam pakainya?

Sebagai orang yang diberikan kewenangan pengawas di desa, Akhmad mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa itu oleh perusahaan (BTIIG).

Bahkan kata Akhmad, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan. Sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur -infrastruktur perusahaan.

“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa. Olehnya dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan diakomodir jalan desa tersebut kami blokir,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu Fadli tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.

“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,”tegasnya.

Kades Ambunu Fadli menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Sabtu (23/12-2023) via telepone selulernya dan chat di whasAppnya pada berita sebelumnya mengatakan mantan Ketua BPD Akhmad menyebarkan informasi bohong ke wartawan, sebab terbukti pada daftar hadir dalam berita acara hasil pertemuan Akhmad bertanda tangan.

“Bohong itu Akhmad kalau mengaku tidak dilibatkan. Sebab dalam berita acara hasil pertemuan, Akhmad bertanda tangan dalam daftar hadir,”tegas Kades Fadli.

Menurut Kades Fadli sebelum jalan desa itu digunakan oleh perusahaan sudah dilakukan pertemuan dengan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Sebagai Kepala Desa Ambunu saya tidak pernah bertindak sendiri, tapi melibatkan semua aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat,”jelas Kades Fadli.

Disinggung soal surat ketua BPD Makmur MS yang menyoal penggunaan jalan desa oleh PT.BTIIG, Fadli membenarkannya, hanya saja belum dibalasnya dengan alasan sibuk.

“Benar ada surat dari ketua BPD pak Makmur terkait penggunaan jalan desa, namun karena masih ada kesibukan terkait pemerintahan desa, sehingga belum kami balas,”aku kades Fadli.

Fadli juga menerangkan bahwa jalan desa itu merupakan kewenangan kabupaten Morowali, sehingga PT.BTIIG sudah membangun kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Morowali atas penggunaan jalan desa itu.

“Sebab jalan desa itu merupakan kewenangan pemda Morowali, sehingga pemda Morowali yang melakukan MOU,”terang Fadli.

Namun Kades Fadli tidak menerangkan apakah ada kontribusi PT.BTIIG ke desa Ambunu.

Terkait penggunaan jalan desa oleh PT.BTIIG, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan PT.BTIIG resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama perihal penggunaan jalan desa yang merupakan Aset Daerah Kabupaten Morowali pada Jumat (22/12-23), dikutip di Morowali.go.id.

Adalah Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP bersama Direktur PT. BTIIG, Liu, Wenhui yang menandata tangani MOU itu.

Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail pada penandatabganan MOU penggunaan jalan desa yang merupakan assed daerah mengatakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. BTIIG dalam pengelolaan jalan sebagai aset daerah untuk dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha PT. BTIIG yang berada di Kecamatan Bungku Barat.

Penandatanganan MOU itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.

Turut dihadiri, Kadis Koperasi dan UMKM, Dr. Hj. St. Asma Ul Husnah Syah, SE., M.Si., MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, Kepala BPKAD, Alamsyah, S.STP., M.Ec.Dev, Kadis PUPR, Rustam Sabalio, ST.,MT, Kabag Tapem, Asep Haerudin, Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail, dan perwakilan PT. BTIIG.

Akhmad menanggapi pernyataan Kades Ambunu Fadli melalui chat di whatsApp wartawan trustsulteng.com sabtu malam (23/12-2023) terkait tanda tangan Akhmad dalam berita acara daftar hadir menuliskan Itu daftar hadir yang di munculkan oleh kades adalah daftar hadir rapat untuk membicarakan jalan desa itu.

“Namun mulai terpakainya jalan tersebut sampai hari ini tidak ada kesepakatan tertulis yang di sepakati antara perusahaan dengan masyarakat,”sebut Akhmad. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200