“Dicky Patajenu,SH,MH Bukan Kuasa Hukum Termohon”
Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Panitera Pengadilan Agama Rizal menjawab deadlinews.co Jumat (22/12-2023), mengatakan peristiwa yang membawa korban jiwa di lokasi eksekusi, sesungguhnya sudah diluar kegiatan eksekusi.
“Sebab peristiwa itu terjadi setelah eksekusi selesai dilaksanakan, “jelas Rizal menanggapi berita sebelumnya dibawah judul “Eksekusi Lahan Sengketa Berujung Maut.”
Menurutnya, termohon sudah diberikan kesempatan seminggu sebelum eksekusi untuk membongkar sendiri bangunannya yang menjadi obyek eksekusi. Tapi sampai hari eksekusi dan penetapan dibacakan termohon belum juga melakukan pembongkaran.
Kata Rizal saat eksekusi hendak dilaksanakan termohon masih diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.
“Jadi tidak benar bahwa panitera ngotot dan tidak memberikan kesempatan kepada termohon. Bahkan material termohon diantaranya seng tidak sedikitpun yang dirusak,”tegas Rizal.
Dia juga mengatakan Dicky Patejenu, SH, MH bukanlah kuasa hukum termohon dalam perkara eksekusi, namun kuasa di perkara laian yang putusannya tidak diterima oleh majelis hakim pengadilan Agama Palu.
“Jadi sebagian informasi yang disampaikan Dicky Patejenu tidaklah benar dan karena tidak punya kafasitas menyampaikan informasi tentang eksekusi ini, karena secara hukum Dicky bukanlah siapa-siapa dalam perkara ini,”tutur Rizal.
Rizal menegas keberadaannya di lokasi pada peristiwa itu, sebenarnya sudah selesai eksekusi, namu pihak kuasa hukum pemohon meminta tetap berada di lokasi untuk menghindari konflik antara termohon dan pemohon.
“Karena sikap termohon yang terkesan setengah hati melakukan pembongkaran, sehingga menimbulkan suasana panas. Makanya kami selaku panitera mengikuti keinginan kuasa hukum pemohon,”terang Rizal.
Rizal menjelaskan pada saat pembaca penetapan eksekusi aman dan lancar karena dikawan oleh aparat keamanan dari Polresta Palu dan Polsek Palu selatan. Dan eksekusi ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***