IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Eksekusi Lahan Sengketa Berujung Maut

242
×

Eksekusi Lahan Sengketa Berujung Maut

Sebarkan artikel ini
Foto Dicky Patajenu,SH, MH kuasa hukum termohon. Nampak alat berat dan jenazah korban tertimpah bangunan saat eksekusi lahan sengketa. Foto dok ist/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

“Panitera Pegadilan Agama Lalai”

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Pagi hingga sore itu Rabu (20/12-2023), sekitar pukul 90:00 wita – pukul 17: 00 wita eksekusi lahan sengketa di jalan balai kota selatan kota Palu sulteng di bekas kantor golkar Donggala berlangsung aman.

IKLAN 280X280

Nampak kuasa hukum termohon Dicky Patadjenu,SH, MH, menghadiri Eksekusi lokasi warisan oleh Pengadilan Agama palu, yang di pimpin langsung oleh Paniteranya Muh. Rizal yang didampingi oleh Pihak kepolisian dari Polsek Palu selatan yang di pimpin oleh Kapolseknya dan Kabag. Ops Polresta Palu.

Namun sayangnya eksekusi lahan sengketa dari para pewaris itu membawa maut pada sore hari sekitar pukul 17:00 wita.

Bagaimana tidak seorang lelaki dengan profesi tukang las tewas tertimpah reruntuhan bangunan saat eksekusi lahan budel itu berlangsung.

Dari pihak termohon ialah Fikri Lasarika dan Rina Lasarika serta yang menjadi Pemohon adalah Anak dari Almarhum Gufron Lasarika yaitu Aditya Pratama.

Semenjak eksekusi pagi itu semua berjalan lancar, ada 2 bangunan yang menjadi objek perkara yaitu bangunan tua bekas kantor golkar kabupaten Donggala dan bangunan di sebelahnya yang tepat berada di jalan Balaikota selatan atau depan Lapangan Vatulemo kota Palu sulteng.

“Kami dari pihak termohon sudah menyampaikan perihal pelaksanaan eksekusi meminta kepada panitera Pengadilan Agama agar bertahap pembongkarannya yaitu bangunan tua bekas kantor Golkar Kab.Donggala dulu di robohkan. Setelah selesai barulah bangunan termohon di sebelahnya yang berikutnya di robohkan, dengan alasan pihak termohon masih berinisiatif untuk membongkar sendiri bangunannya agar bekas material seperti seng dan rangka baja bisa di manfaat kan lagi,”ujar Dicky.

Tetapi kata Dicky pada kenyataannya, pihak panitera Pengadilan Agama tetap ngotot dua bangunan tersebut sekalian di bongkar.

Walhasil sekitar jam 17.00 sore hari, terdapat korban jiwa dari tukang las yang tertimbun material bangunan pihak termohon.

“Diduga pihak panitera Pengadilan Agama lalai dalam memerintahkan Operator alat berat untuk menunjukkan bangunan mana yang menjadi prioritas yang di bongkar. Karena pada kenyataannya bangunan tua bekas Kantor Golkar Kab. Donggala belum selesai di bongkar,”jelas Dicky.

Dicky menegaskan alat berat atau excavator sudah di perintahkan untuk pindah ke Bangunan kedua milik Pihak Termohon, walhasil Operator yang sedang merobohkan tembok Termohon, tidak melihat korban bernama Sardi (28) lagi berdiri ditepat di samping tembok, akibatnya Korban tertimpah Material dan seketika meninggal dunia.

Menurut Dicky eksekusi bermula dari adanya gugatan harta warisan dari almarhum Gufron Lasrika atas dua saudaranya yakni Fikri Lasarika dan Rina Sukriati Lasarika.

“Mengenai warisan tanah atau objek di Jalan Balaikota selatan yang berukuran kurang lebih 2000an meter persegi.
Dan keputusannya sudah inkrah di tahun 2018, pada saat itu kami bukan Kuasa Hukum Termohon melainkan Termohon sendiri yang menghadiri sidangnya,”ucap Dicky yang juga Koordinator Wilayah Peradan Sulawesi Tengah.

Dicky menerangkan bahwa kemudian almarhum Gufron Lasarika meninggal dunia pada tahun 2021 tepatnya bulan Desember.

“Sebelum meninggal Almarhum telah sepakat akan membagi tanah tersebut sesuai kesepakatan, namun Almarhum telah meninggal sebelum Kesepakatan itu dijalankan,”terang Dicky.

Kemudian kata Dicky setelah almarhum meninggal, muncul lah Pemohon Adytia Pratama anak dari pernikahan pertama Almarhum Gufron dengan istri pertama.

“Adytia tiba-tiba meminta dan mau melaksanakan pembagian melalui Pengadilan Agama sampai terjadinya eksekusi ini. Padahal Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung wajib dipertemukan dan didamaikan dan diatur secara kekeluargaan. Tetapi pihak Pemohon enggan kami temui dan kami selalu kuasa hukum beserta prinsipal langsung tidak dipertemukan hanya ketemu kuasa hukum Pemohon,”ungkap Dicky.

Kata Dicky inilah yang terjadi sampai dengan hari ini Eksekusi Pengadilan Agama Palu yang terkesan tergesa-gesa, akhirnya menimbulkan korban jiwa.

“Padahal kami selalu kuasa hukum termohon sudah mendaftarkan gugatan perbuat melawan hukum di Pengadilan Negeri dengan Nomor perkaran 128/Pdt.G/2023/PN.Pal. dan Tergugat Adytia Pratama dan sudah kami surati Pengadilan Agama Palu untuk tidak melakukan eksekusi dikarenakan adanya Gugatan atau upaya hukum dari Termohon. Tetapi oknum Pengadilan Agama Palu yang seharusnya menjadi Pengadilan Agama Islam terkesan mengeyampingkan upaya hukum tersebut atau bisa diduga sewenang-wenang dengan jabatannya,”tegas Dicky.

Dicky mengatakan Adytia Pratama selaku Pemohon diproses eksekusi ini, dikarenakan sebelum eksekusi terjadi pemohon telah sepakat menandatangani kesepakatan dengan memberikan 4 meter bagiannya ke Klien kami Rina Sukriati Lasarika.

“Tapi pada kenyataannya Adytia Pratama ini mengingkari atau tidak menjalankan kesepakatan tersebut yang dibuat di notaris Fatmawati, maka dari itu kami menggugatnya,”Tutur Advokat kondang di Kota Palu itu.

Bukan hanya itu, namun pihaknya juga berencana menggugat lagi dengan gugatan lain Adytia Pratama selaku Ahli waris dari Almarhum Gufron Lasarika tentang pinjaman Almarhum semasa hidup ke klien kami yani Fikri dan Rina.

“Jumlah pinjaman almahrum Gufron ke klien kami memcapai ratusan juta rupiah, kami juga akan meminta polda sulteng untuk membuat garis polisi atau polisline atas insiden tersebut dan meminta untuk Diselidiki dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa disaat eksekusi lahan itu,” tutup Dicky.

Dicky mengatakan hadir dalam eksekusi lahan sengketa budel itu Aditya Pratama di wakili Oleh penasehat hukumnya bernama Julianer, Edi, Ruslan Rusman dan Ahmar Wellang.

Sampai berita ini naik tayang masih dilakukan upaya konfirmasi ke panitera pengadilan agama dan pihak pemohon eksekusi. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200