IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKopi PahitLaporan Utama

Mestinya IUP PT.RMP Dibekukan

140
×

Mestinya IUP PT.RMP Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Foto kopi pahit andi attas abdullah
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Izin usaha pertambangan (IUP) bebatuan atau galian C PT.Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai desa Bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulawesi tengah, tapi diduga malah nyambi lakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Bukan cuman itu, PT.RMP juga diduga meransek masuk ke hutan produksi yang berdekatan IUP galian Cnya. Hal ini dikatakan salah seorang petugas dari gakum cabang Buol di Buol.

IKLAN 280X280

Dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan disebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Kemudian sanksinya dalam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat jelas dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah “pelanggaran pidana”.

Demikian menurut Pelaksana tugas Bidang Mineral dan Batubara, dinas ESDM Sulteng, Yudi, menjawab Kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id terkait adanya dugaan aktivitas PETI di dalam hutan produksi yang diduga melibatkan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

“Kalau PETI seharusnya sudah jelas tindak pidana pak,” tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11-2023).

Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.

“Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020, yakni dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukum maksimal 5 (lima) tahun penjara,”jelasnya.

Menyikapi hal itu, Yudi mengaku sudah ada pengawasan dilakukan Inspektur Tambang (IT) dan pihaknya telah menerima surat dari Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) kementrian ESDM.

“Sudah ada tindaklnjut pengawasan dari IT dan sudah ada suratnya dari Dirtekling ke Dinas esdm,”tulis Yudi.

Yudi mengatan pihaknya akan melayangkan undangan kepada pihak PT. RMP terkait dengan aktifitasnya di Desa Bodi.

“Kami sementara persiapkan suratnya juga ke pihak perushaan dan akan kami undang,”pungkasnya.

PT.RMP adalah perusahaan tambang galian C, milik pengusaha Harianto asal Lebak Banten. Perusahaan tambang galian C itu diduga nyambil menggaruk emas di sungai Bodi, bahkan diduga masuk ke hutan produksi.

Sebelumnya telah diberitakan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan ada aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan Kantor Cababang Dinas ESDM Kabupaten Buol, Irhamdi Mastura, kepada tim Kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id di kantornya di Buol Rabu (15/11-2023).

” Tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apakah aktivitas PETI itu adalah PT RMP atau bukan karena saya tidak menemukan adanya manajemen dari Perusahaan itu saat di lokasi,” ungkap Irhamdi

Irhamdi mengatakan temuan ada aktifitas PETI di Desa Bodi sewaktu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk kepentingan pengambilan titik kordinat di lahan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) guna bahan laporan ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Sementara itu pihak Direktur perusahaan dan humas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan apapun soal pemberitaan ini.

Ditempat terpisah Kepala desa Bodi Jamaluddin yang di konfirmasi media terkait adanya informasi preman yang berjaga di lokasi perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa mengatakan bahwa dilokasi tersebut tidak ada preman yang berjaga dilokasi galian C.

“Jadi yang jaga disana merupakan masyarakat dari Labuton yang dipekerjakan dilokasi galian C oleh pihak perusahaan terkait adanya preman itu tidak benar,” bantah kades dengan singkat, Kamis (7/9-2023)

Ia menambahkan untuk saat ini pihak perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa sudah tidak lagi beroperasi di lokasi izin galian C yang ada di desa Bodi. Apalagi selama beberapa bulan mereka bekerja tidak terlihat adanya tumpukan material galian C.

“Mendekati Pilkades saya sudah meminta kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan beraktivitas pun, dan saat ini perusahaan sudah tidak beroperasi selam tiga hari ini dan saat ini perusahaan hanya melakukan pembersihan di base Camp mereka. Saya juga heran kok selama beberapa bulan bekerja tidak terlihat tumpukkan material dilokasi,” pungkasnya.

Jika benar PT.RMP itu melanggar, dimana IUPnya bebatuan atau galian C, tapi diduga nyambi lakukan PETI, maka sebaikanya dinas ESDM membekukan IUPnya. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200