IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Buolhukum & TipikorLaporan Utama

Dugaan Pembiaran PETI di Sungai Bodi, Integritas Polres Buol, Dipertanyakan

267
×

Dugaan Pembiaran PETI di Sungai Bodi, Integritas Polres Buol, Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto Harianto owner PT.RMP yang diduga lakukan peti di Buol. Foto Ricky/ kolase deadlinews.co

“Lokasi PETI PT.RMP Masuk Kawasan Hutan Produksi”

Bang Doel (deadlinews.co)-Buol-
Integritas dan profesionalitas Polres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini di pertanyakan.

Hal itu seiring Aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) diduga melakukan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Parahnya lagi areal PT.RMP itu diduga berada dalam kawasan hutan produksi. Hutan Produksi ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.

Bagi perusahaan tambang yang masuk ke kawasan hutan produksi ini melanggar UU 41 thn 1999 tentang kehutanan.

Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

“Yang jelas suda berapa kali kita laporkan ke provinsi baik dishut maupun balai gakum dan masalahnya tiap kita mau operasi selalu bocor infonya,”kata seorang petugas Gakum kepada deadlinews.co Kamis (16/11-2023) via chat di whatsAppnya, hanya saja petugas itu minta nama dan identitasnya dirahasiakan.

Direktur Lembaga Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) Kabupaten Buol Hardi Efendi S. IP, kepada kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id mengatakan komitmen aparat penegak hukum (APH) terhadap pemberantasan ilegal mining dipertanyakan.

Terbukti sikap Kepolisian Polres Buol terkesan membiarkan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang notabene ilegal karena melakukan penambangan emas diluar izin.

Bahkan anehnya justru belasan masyarakat Desa Bodi diperiksa penyidik Polres Buol menyusul aksi warga melarang masuknya alat berat (ekskavator) milik PT. RMP tersebut kelokasi pertambagan emas.

“Kami mengecam keras tindakan Kepolisian Polres Buol yang melakukan kriminalisasi terhadap belasan warga masyarakat Desa Bodi karena menghalangi aktivitas tambang ilegal yang kemudian di tuduh melakukan pemerasan,”jelasnya kepada Media ini Kamis ( 16/11-2023)

Hardi menyebutkan, dugaan keterlibatan serta becking oknum Polres Buol bukan isapan jempol semata.

Dugaan ini benar terjadi. Pasalnya lagi maraknya pemberitaan di media dan banyaknya pihak yang menyoroti serta mengecam aktivitas PT. RMP yang melakukan PETI di Sungai Bodi yang telah meresahkan masyarakat Bodi.

Terbukti perusahaan tersebut terus berupaya melakukan penambahan alat berat jenis eksakavator, hingga saat ini sudah mencapai 9 buah.

“Sekitar dua malam yang lalu ada lagi satu buah ekskavator diangkut lokasi tambang tersebut yang dapat pengawalan ketat 2 oknum penyidik Polres Buol yang berinisial I dan K ketika di tanya kenapa bapak-kawal alat berat ini, kedua oknum tersebut mengatakan, kami di perintah Kapolres untuk secepatnya memasukan ekskavator ini ke lokasi tambang. Kedua oknum tersebut sebagai pemeriksa belasan warga bodi yang mendapat panggilan dari polres Buol ,”ungkap Hardi

Olehnya kata Hardi, Kapolri dan Kapolda Sulteng harus menindak tegas dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Sungai Bodi secara serius, terbuka, profesional, dan akuntabel serta menunjukan komitmen kepada oknum polisi diduga pembeking tambang ilegal tersebut.

“Hukum harus ditegakkan. Oknum polisi itu jika memang terbukti harus ditindak tegas. Karena itu Kapolri dan Kapolda Sulteng harus menunjukkan komitmennya dalam menindak oknum polisi tersebut,” tegas Hardi. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200