IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
BuolLaporan UtamaWarta Bumi

Kabid Minerbar ESDM Sulteng : Kalau PETI Itu Pelanggaran Pidana

246
×

Kabid Minerbar ESDM Sulteng : Kalau PETI Itu Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini
Foto aktivitas dugaan peti di sungai dan hutan desa Bodi Paleleh Barat Buol. Foto Ricky Muda kabartoday.id/kolase deadlinews.co

Bang Doel (deadlinews.co) -Buol- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah “pelanggaran pidana”.

Demikian menurut Pelaksana tugas Bidang Mineral dan Batubara, dinas ESDM Sulteng, Yudi, menjawab Kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id terkait adanya aktivitas PETI di dalam hutan produksi yang diduga melibatkan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

“Kalau PETI seharusnya sudah jelas tindak pidana pak,” tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11-2023).

Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.

“Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020 pak,” jawabnya.

Menyikapi hal itu, Yudi mengaku sudah ada pengawasan dilakukan Inspektur Tambang (IT) dan pihaknya telah menerima surat dari Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) kementrian ESDM.

“Sudah ada tindaklnjut pngwasan dari IT dan sudah ada suratnya dari Dirtekling ke Dinas esdm,”tulis Yudi.

Yudi mengatan pihaknya akan melayangkan undangan kepada pihak PT. RMP terkait dengan aktifitasnya di Desa Bodi.

“Kami sementara persiapkan suratnya juga ke pihak perushaan dan aka kmi undang,”pungkasnya.

PT.RMP adalah perusahaan tambang galian C, milik.pengusaha Harianto asal Lebak Banten. Perusahaan tambang galian C itu diduga nyambil menggaruk emas di sungai Bodi, bahkan diduga masuk ke hutan produksi.

Sebelumnya telah diberitakan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan ada aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan Kantor Cababang Dinas ESDM Kabupaten Buol, Irhamdi Mastura, kepada tim Kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id di kantornya di Buol Rabu (15/11-2023).

” Tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apakah aktifitas PETI itu adalah PT RMP atau bukan karena saya tidak menemukan adanya manajemen dari Perusahaan itu saat di lokasi,” ungkap Irhamdi

Irhamdi mengatakan temuan ada aktifitas PETI di Desa Bodi sewaktu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk kepentingan pengambilan titik kordinat di lahan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) guna bahan laporan ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Sementara itu pihak Direktur perusahaan dan humas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan apapun soal pemberitaan ini.

Ditempat terpisah Kepala desa Bodi Jamaluddin yang di konfirmasi media terkait adanya informasi preman yang berjaga di lokasi perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa mengatakan bahwa dilokasi tersebut tidak ada preman yang berjaga dilokasi galian C.

“Jadi yang jaga disana merupakan masyarakat dari Labuton yang dipekerjakan dilokasi galian C oleh pihak perusahaan terkait adanya preman itu tidak benar,” bantah kades dengan singkat, Kamis (7/9-2023)

Ia menambahkan untuk saat ini pihak perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa sudah tidak lagi beroperasi di lokasi izin galian C yang ada di desa Bodi. Apalagi selama beberapa bulan mereka bekerja tidak terlihat adanya tumpukan material galian C.

“Mendekati Pilkades saya sudah meminta kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan beraktivitas pun, dan saat ini perusahaan sudah tidak beroperasi selam tiga hari ini dan saat ini perusahaan hanya melakukan pembersihan di base Camp mereka. Saya juga heran kok selama beberapa bulan bekerja tidak terlihat tumpukkan material dilokasi,” pungkasnya. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200