“Steven Yohanes Kambey Cederai Marwah PN Palu”
Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Humas Pengadilan negeri (PN) Palu Zaufi Amri, SH,MH menjawab deadlinews.co group detaknews.id Jumat (20/10-2023), via chat di whatsAppnya mengatakan terdakwa Steven Yohanes Kambey memang benar tahanan kota PN Palu.
“Dan kalau keluar kota ke daerah lain itu mestinya tidak bisa,”tulis hakim PN Palu itu.
Disinggung apakah sebelum ke luar kota Steven Yohanes Kambey minta ijin atau mengajukan surat ijin?
Jawab Zaufi kalau dari Majelis tidak ada ijin, tidak tau ya kalau ada ijin tertulis yang disampaikan lewat bagian umum.
“Klo dari Majelis Hakim tdk ada ijin, tdk tau ya klo ada ijin tertulis yg disampaikan lewat bagian umum,”jelas Zaufi.
Ditanya apakah status tahanan kota Steven Yohanes Kambey akan dicabut atas pelanggaran yang dilakukannya. Dan apakah dilakukan penahanan badan, karena mencederai marwah PN Palu?
Kata Zaufi akan dimusyawarakan oleh majelis hakim.
“Nnti dimusyawarkan majelis pak,”ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Wellang,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Jumat (20/10-2023), juga bembenarkan jika Steven Yohanes Kambey tahanan kota. Dan mestinya tidak boleh keluar kota ke daerah lain.
“Boleh keluar kota ke daerah lain pak, Karena tahanan kota di wilayah kota palu,”ucapnya.
Sebelumnya telah diberitakan dibawah judul “Yaman Mengaku melihat Steven Yohanes Kambey di Jakarta dan Banten.”
Yaman adalah salah seorang utusan CV.Selaras Maju yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Morowali Sulawesi Tengah, yang mengikuti rapat evaluasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 pada hari Selasa – Kamis (17-19/2023) di Aryaduta hotel Lippo Vilage jalan Jenderal Sudirman No.401 Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten.
“Saya ketemu dan melihat langsung pak Steven Yohanes Kambey di acara rapat evaluasi RKAB yang dilaksanakan Kementerian Energi sumberdaya mineral (ESDM) RI di Banten,”aku Yaman menjawab deadlinews.co group detaknews.id via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis siang (19/10-2023) dari Jakarta.
Steven adalah terdakwa pengrusakan hutan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali dan menjadi tahanan kota oleh pengadilan negeri Palu.
Menurut Yaman dirinya sempat foto selfi saat rehat dan saat itu Steven sedang minum air mineral dalam ruangan rapat.
Sementara itu sebelumny Chandra mengatakan kendati tahanan kota, tapi ternyata Steven bebas bepergian. Ini mencederai proses hukum.
“Namun ironisnya malah bepergian. Masa tahanan kota pengadilan Negeri Palu keluyuran dan saat ini berkeliaran di Banten dan Jakarta,”demikian dikatan Chandra kepada deadlinews.co group detaknews.id Kamis (19/10-2023), via chat di aplikasi whatsAppnya.
Kata Chandra, Stevan sejak tanggal 17 Oktober 2023 berangkat ke Jakarta menggunakan maskapi penerbangan Citiling group Garuda dari Palu ke Jakarta.
“Dalam aturan seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya. Walaupun termasuk orang bebas dimana kota dia jadi tahanan kota,”tegas Chandra.
Chandra meminta pihak pengadilan negeri Palu segera memerintahkan menangkap dan menahan Stevan Yohanes Kambey, karena patut diduga tidak patuh terhadap sanksi yang telah disematkan kepada dirinya.
“Oleh sebab itu kami minta segera ditangkap dan ditahan,”tegas Chandra.
Kata Chandra adalah Yaman rekan kerjanya yang melihat langsung Steven yang tahanan kota Pengadilan Negeri Palu itu ada di Jakarta saat mengikuti salah satu rapat di perusahaan tambang di Jakarta.
“Bahkan pak Yaman sempat berfoto selfi untuk membuktikan bahwa Steven Yohanes Kambey benar ada berkeliaran di Jakarta,”terang Chandra.
Humas pengadilan negeri Palu Zaufi Amri, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya kamis (19/10-2023), terkait tahanan kotanya bepergian ke luar kota, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara Steven Yohanes Kambey yang dikonfirmasi via telepone selulernya di
0822977950XX sampai berita ini naik tayang belum tersambung. Suara dari balik telepone selulernya itu menyebutkan nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi. ***