Rahmadi Manggona (deadline-news.com)-Tolitolisulteng – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Jumat (26/11-2021), menahan tiga (3) tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Nelaya di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tolitoli Sulawesi Tengah.
Ketiga Tsk yang di tahan dan di titipkan di Sel Tahanan Polres Tolitoli masing masing Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli selaku Pengguna Anggaran berinisial GS, kemudian Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Diskanlut SN selaku Pejabat Pembuat Komitem (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) NR.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli Rustam Efendi. SH kepada media ini menjelaskan penahanan ketigaTsk karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palu.
“Berkas ketiga Tsk sudah lengkap dan rencananya hari senin akan di limpahkan ke Pengadilan Tinggi Palu,” kata Rustam Efendi SH.
Rustam Efendi menyatakan alasan penahanan ketiga Tsk karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng.
“Iya, ketiganya kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara, dari hasil audit BPKP kerugian Negara sebesar Rp 1 Miliyar lebih atau Totalos dari nilai anggaran pengadaan Kapal tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Seharusnya hari ini (Jumat) kata Kasi Pidsus, penyedia pengadaan Kapal akan dilakukan penahanan, namun karena yang bersangkutan masih diluar daerah sehinggah penyidik masih menunggu sampai hari selasa mendatang.
” Kalau penyedianya hari selasa akan datang ke Tolitoli, jadi kami akan tunggu,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun media ini Proyek pengadaan Kapal tahun anggaran 2019 di Diskanlut Tolitoli ada dua tipe yang pertama pengadaan kapal Fiber sebanyak 7 unit senilai Rp 700 juta lebih dan pengadaan Kapal Kayu dua unit sebesar Rp 400juta lebih.
Dari hasil audit BPKP Sulteng kerugian Negara sebsesar nilai anggaran pengadaan kapal nelayan yakni 1,2 miliyar.***