IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

Polda Diperintahkan Terbitkan SP3 Terkait Penetapan TSK Ronny Tanusaputra

81
×

Polda Diperintahkan Terbitkan SP3 Terkait Penetapan TSK Ronny Tanusaputra

Sebarkan artikel ini

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng- Permohonan praperadilan Ronny Tanusaputra terkait sah tidaknya penetapan tersangka, dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (4/11- 2021).

Penetapan status tersangka terhadap Ronny Tanusaputra dalam perkara dugaan pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morut yang dilakukan termohon Polda Sulteng dinyatakan tidak sah.

Sidang putusan praperadilan yang dimohonkan Ronny Tanusaputra dengan 13/Pid.Pra/2021/PN Pal, dipimpin hakim tunggal Hendra Saputra,SH MH.

Sidang hari itu turut dihadiri kuasa dari masing – masing pihak pemohon dan termohon.

Adalah Mahfud Masuara (ketua tim), Amin Khoironi, S.SY.MH, Ilyas M. Timumun, S.H. M.H. , Margaretha Lukman Lionardo, S.H, Nasruddin, S.H, Edy Wijaya Karo-Karo, S.H.M.H. melalui kantor hukum RMP & Associated, kuasa hukum Ronny Tanusaputra.

Dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah, Suhendra Saputra juga memerintahkan agar termohon Polda Sulteng tidak melanjutkan perkara, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,”ujar Hendra Saputra.

Dalam pertimbangannya, Suhendra Saputra menyebutkan penyidikan yang dilakukan pihak termohon adalah berkaitan dengan jasa konstruksi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, secara yuridis proses penyidikan tersebut haruslah tunduk dan patuh serta mengikuti seluruh rambu-rambu yang diatur secara khusus di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara dalam UU tersebut, sangat jelas menyebutkan tidak terdapat sanksi pidana apabila terjadi kegagalan bangunan, apalagi dalam perkara a quo pekerjaan masih dalam tahap konstruksi belum menjadi bangunan.

“Bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka bertetangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan soal kegagalan bangunan, seperti pada pasal 60 ayat 2 yang menegaskan kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri, dan lebih lanjut dalam pasal 60 ayat 3 menyebutkan, penilai ahli sebagaimana pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri.

Sementara penetapan tersangka yang dilakukan termohon terjadi di tahun 2019 atau setelah UU Nomor 2 Tahun 2017 itu diundangkan atau berlaku.

Berdasarkan di antara pertimbangan itulah, sehingga hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Ronny Tanusaputra untuk sebagian.

Hakim menilai, penanganan perkara itu bertentangan dengan beberapa aturan. Majelis kemudian mempertimbangkan dan menyatakan dalam amar putusannya agar termohon Polda Sulteng, segera menghentingkan perkara itu dengan menerbitkan SP3. ***

 

 

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200