Paska mangkatnya H.Sudarto, SH, M.Hum wakil Gubernur Sulteng 1 Oktober 2016 pekan lalu, tentu saja posisi pejabat wagub Sulteng mengalami kekosongan. Namun sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, penggantian kepala daerah dilakukan oleh DPRD masing-masing tingkatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 176 ayat 1 yang menerangkan, bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh masing-masing DPRD.
Tapi tentu saja setelah koalisi partai pengusung sepakat siapa diantara mereka yang akan diusulkan menjadi wakil Gubernur Sulteng pengganti almahrum Sudarto. Apalagi dari 6 partai pendukung pasang Longki-Sudarto pada Pilkada 2015 tahun lalu, hanya 4 partai pengusung yakni Gerindra, PAN, PKB dan PBB. Sedangkan PDIP dan Partai Demokrat hanya sebatas pendukung saja.
Walau demikian tidak menutup kemungkinan kader Partai Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PBB yang akan diusulkan. Tegasnya paling sedikit 2 dan paling banyak 3 orang calon yang diusulkan partai koalisi ke DPRD Sulteng untuk dipilih menjadi Wagub pengganti Sudarto. Adalah Drs.HM.Hidayat Lamakarate, M.Si dari PNS yang berpotensi dipilih oleh koalisi untuk diusulkan menjadi wagub pengganti Sudarto. Kemudia dari Partai Politik terdapat Suprapto Dg Situru, dan Oskar.
Selain itu, jika koalisi menyepakati, bisa saja Drs.H.Anwar Hafid, M.Si dan Muharram Nurdin jika koalisi partai pengusung menyepakatinya. Walaupun kedua tokoh partai politik ini hanya berada pada posisi pendung saat Pilkada Gubernur tahun lalu. Tegasnya tidak ada yang tidak mungkin dalam politik, tergantung kepentingan dan kesepahaman. ***