Manajemen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan Kartini Palu Sulawesi Tengah dapat dikenakan sanksi denda Rp, 60 miliyar.
Hal itu diatur dalam pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”kata pemerhati pertambangan dan Migas Nasir via chat di whatsappnya Rabu (22/9-2021).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Kejadian di SPBU Kartini patut diduga melanggar pasal 55 UU Minyak dan Gas karena menjual BBM bersubsidi ke penimbun dengan menggunakan tangki rakita dengan daya tampung 500 liter – 1000 liter.
Adalah AM (39) yang diamankan Polisi di SPBU Kartini karena mengisi BBM dengan tangki rakitan didalam mobil Isuzu Panther berplat DN 329 CY. AM beralamat di jalan Karajalembah Palu.
Baik penjual (pihak SPBU) Kartini maupun konsumen patut disanksi pidana ataupun denda.
Kesalahan pihak SPBU Kartini melayani pembelian dan pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada penampung yang menggunakan tangki rakitan. Padahal hal itu tidak boleh.
SPBU Kartini dibawahi PT. TRIO Celebes milik almahrum H.Rahim Lira. Yang saat ini dikelola anak dan menantunya. Polisi harus tegas memproses pelanggaran pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi itu. ***