Sukiman (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Diduga tak kantongi izin operasi produksi CV. Multi Jasa Tambang (MJT) ditutup paksa Camat Bahodopi Tahir, SE,MM Selasa 21 April 2020 bulan lalu. MJT adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang galian C, batu gunung.
Perusahan galian C ini belum mengantongi izin operasi produksi dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,dan bahkan belum memiliki izin 0prasi Produksi, akan tetapi Perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitasnya diareal IUP Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah.
Pantauan media ini, Camat Bahodopi, Tahir, SE, MM, bersama Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH turun langsung kelapangan untuk mnghentikan kegiatan dan melarang melakukan aktifitas, sebelum mengantongi Izin secara keselurahan, serta meminta agar pihak Perusahaan memindahkan alat berat dari lokasi penambangan.
“Dari hasil pertemuan sebelumnya di ruang rapat kantor bupati Morowali yang telah disepakati sebelum ijin amdal selesai, maka dilarang melakukan aktifitas bahkan mereka membuat surat pernyataan, namun setelah camat Bahodopi mendapatkan informasih bahwa CV. MJT sudah lakukan kegiatan penambangan, maka saya melaporkan langsung ke Pak Bupati Dr. Taslim, sehingga dengan secara tegas bapak bupati perintahkan agar saya melakukan penutupan sambil menunggu izin di keluarkan oleh pemerintah,”ujar Tahir.
Camat Bahodopi Tahir merasa sangat kecewa terhadap pihak CV. MJT yang sama sekali tidak menghargai pemerintah daerah Kabupaten Morowali, padahal sudah membuat surat penyataan ko,malah tetap lakukan kegiatan.
“Itulah kehebatan daripada CV. MJT, suda melakukan aktifitas penggalian dan pemuatan batu gajah yang menggunakan jalan nasional trans Sulawesi dengan kapasitas muatan melebihi batas kewajaran. Ini sangat membahayakan pengguna jalan yang lain, dan juga belum mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten Morowali,”tegas Camat Tahir.
Selain itu kata Camat Tahir, pihak dinas terkait agar Jelih terhadap lingkungan terutama dampak yang akan terjadi dikemudian hari dan perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan CV.MJT yang melakukan pengambilan batu gajah tersebut, berada di pinggiran sungai Labota dengan menggunakan alat berat exzapator sebanyak 5 unit.
Sementara itu, pihak Humas CV.MJT Muhdar menjawab media ini mengakui bahwa kegiatan penambangan belum mempunyai amdal dan saat ini masih dalam proses.
Muhdar mengakui, saat ini proses perijinannya sudah 85% di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
“Aktifitas kami juga diperintahkan oleh oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali berinisial SI bersama timnya agar melakukan penambangan sambil menunggu proses amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng di Palu, sehingga kami melakukan aktifitas,” kata Muhdar.
Dia juga mengatakan bahwa , batu gunung tersebut akan dibawa ke PT.IMIP. Muhdar menambahkan, berdasar informasi dari Direktur CV.MJT Imam Sujianto, saat ini sudah mengirim 1000 ton batu gunung ke PT.IMIP. ***