Sugiarto-(deadline-news.com)Palusulteng-Ingin tahu masalah di lapangan, Panitia Khusus (Pansus) rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) pasca bencana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melakukan peninjauan di beberapa titik hunian sementara (Huntara) korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi 28 september 2018, pada Rabu (26/2-2020).
Peninjauan tersebut telah di lakukan selama tiga hari yang di mulai pada Senin (24/2-2020).
Sasaran peninjauan pansus rehab rekon Rabu pagi tadi (26/2-2020) yakni huntara di Kelurahan Duyu dan Pengawu Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan peninjauan Huntara tersebut, dilakukan guna untuk mengawasi dan mencari penyelesaian, masalah yang ada pada rehab rekon itu.
Terkait pelaksanaan masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Palu, seperti pembangunan hunian tetap bagi para penyintas.
Ketua Panitia Khusus Rehabilitasi dan Rekonstruksi DPRD Kota Palu Moh Syarif (F Gerindra) mengungkapkan, peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang timbul dalam tahap rehab rekon.
Karena selama ini ada beberapa program yang tidak sesuai dengan dokumen induk rehap rekon yang menjadi acuan pemerintah daerah.
“Banyak, beberapa fakta di lapangan, bahwa proses penanggulangan bencana dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi sejak Mei 2019, sampai saat ini terkesan lamban, bahkan tidak berbasis kepada kebutuhan korban dan penyintas,” ungkapnya.
Politisi Gerindra itu menambahkan, olehnya itu di bentuk Pansus untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan yang sering menjadi keluhan di masyarkata.
“Karena kami juga menginginkan agar tahapan ini berjalan sesuai keinginan masyarakat serta untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para korban bencana Kota Palu,”terang Syarif.
Hal itu di lakukan, sebagaimana usulan Fraksi Nasdem yang telah di bacakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Palu Muslimun pada pembentukan pansus beberapa waktu lalu, dimana usulan tersebut bahwa bencana alam yang terjadi di Kota Palu, telah memberi dampak kerusakan dan kerugian sebesar Rp,6 triliun lebih yang mencakup pada kerusakan pemukiman masyarakat, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor yang memerlukan perhatian khusus pemerintah dan pihak-pihak lain.
“Olehnya itu, DPRD Kota Palu mengambil langkah politik untuk segera membentuk pansus pengawasan yang bisa menjadi jembatan harapan warga penyintas dan menemukan solusi bersama dalam upaya penanggulangan bencana alam berbasis hak korban,”jelas Syarif.**