IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
AdvetorialKota PaluSUARA RAKYAT

Pembahasan 2 RAPERDA Dilanjutkan di CAWU III

45
×

Pembahasan 2 RAPERDA Dilanjutkan di CAWU III

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638
foto OPD yang hadiri dalam Rapat di Dekot Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto suasana keakraban anggota DPRD Kota Palu usau rapat bersama OPD Pemkot Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto suasana rapat pansus di Dekota Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang seyogyanya dibahas dalam sidang Badan Musyawarah (Banmus) catur wulan dua, akan dilanjutkan kembali dalam masa sidang catur wulan III di tanggal 10 September 2018 mendatang.

Hal tersebut disebabkan karena tidak tersedianya waktu yang cukup, serta masa pembahasanya telah memasuki masa Cawu III. Dua raperda tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah, atau retribusi di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta raperda tentang perubahan atas peratutan daerah nomor 3 tahun 2012, terkait pembinaan dan penertiban kreatif lapangan, Selasa (4/9/2018) di ruang sidang Paripurna DPRD Palu.

IKLAN 280X280

Hal yang mendasari, sifatnya urgensi dari pengusulan dua raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan, menurut penjabat Badan Administrator KEK pemkot Palu, mengacu kepada turunya peraturan pemerintah RI nomor 96, tahun 2015 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dimana menimbang dalam rangka meningkatkan penanaman modal di KEK dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan di wilayah tertentu. Serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan, berupa perpajakan, keringanan pebaeanan, cukai, lalu-lintas barang, ketenaga kerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan dan non perizinan.

Anggota Banmus, Ridwan Basatu memberikan saran agar dua raperda yang diajukan pemkot tersebut diakomodir dulu dalam pembahasan Banmus. Menimbang waktu yang semakin mepet, pembahasanya dilakukan dalam masa sidang catur wulan tiga.

“Karena masa sidang untuk catur wulan dua waktunya sudah sangat mepet sekali. Olehnya dua raperda tersebut, sebaiknya dibahas di catur wulan tiga, ” paparnya.

Pimpinan Banmus, Erfandi Suyuti (Reo), akhirnya memutuskan atas persetujuan anggota lainya, akan dilanjutkan di tanggal 10 September 2018, dengan agenda lanjutan masa sidang catur wulan III.

Rencananya hari itu juga, paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penjelasan Wali kota atas rancangan peraturan daerah atas APBD perubahan. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200