Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang seyogyanya dibahas dalam sidang Badan Musyawarah (Banmus) catur wulan dua, akan dilanjutkan kembali dalam masa sidang catur wulan III di tanggal 10 September 2018 mendatang.
Hal tersebut disebabkan karena tidak tersedianya waktu yang cukup, serta masa pembahasanya telah memasuki masa Cawu III. Dua raperda tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah, atau retribusi di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta raperda tentang perubahan atas peratutan daerah nomor 3 tahun 2012, terkait pembinaan dan penertiban kreatif lapangan, Selasa (4/9/2018) di ruang sidang Paripurna DPRD Palu.
Hal yang mendasari, sifatnya urgensi dari pengusulan dua raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan, menurut penjabat Badan Administrator KEK pemkot Palu, mengacu kepada turunya peraturan pemerintah RI nomor 96, tahun 2015 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dimana menimbang dalam rangka meningkatkan penanaman modal di KEK dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan di wilayah tertentu. Serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan, berupa perpajakan, keringanan pebaeanan, cukai, lalu-lintas barang, ketenaga kerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan dan non perizinan.
Anggota Banmus, Ridwan Basatu memberikan saran agar dua raperda yang diajukan pemkot tersebut diakomodir dulu dalam pembahasan Banmus. Menimbang waktu yang semakin mepet, pembahasanya dilakukan dalam masa sidang catur wulan tiga.
“Karena masa sidang untuk catur wulan dua waktunya sudah sangat mepet sekali. Olehnya dua raperda tersebut, sebaiknya dibahas di catur wulan tiga, ” paparnya.
Pimpinan Banmus, Erfandi Suyuti (Reo), akhirnya memutuskan atas persetujuan anggota lainya, akan dilanjutkan di tanggal 10 September 2018, dengan agenda lanjutan masa sidang catur wulan III.
Rencananya hari itu juga, paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penjelasan Wali kota atas rancangan peraturan daerah atas APBD perubahan. ***