IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Laporan UtamaNasionalpemerintahan

7 Kepala Daerah se Sulteng Gugat UU Pemilu

209
×

7 Kepala Daerah se Sulteng Gugat UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Foto Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, Bupati Banggai Laut, Sopyan Kaefa SH, Karo Hukum Adiman, SH.M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda , Kabag Bantuan Hukum Provinsi dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sigi. Foto dok Rohani Mastura/deadlinews.co

“Dr.Rohani Mastura, M.Si Pimpin Rombongan Temui Febriansyah,SH”

Widi (deadlinews.co) – Jakarta -Sekitar 270 kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021 mendapatkan pemotongan masa jabatan.

Salah satu diantaranya adalah Gubernur dan enam bupati dan satu wali kota (7 kepala daerah) se Sulawesi Tengah.

Dilansir dari media Kailipost.com, Pada Rabu siang, 31 Januari 2024, jajaran Pemprov mewakili gubernur memberikan kuasa hukum mantan juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) melalui Visi Law Office, Febriansyah SH.

Selain Gubernur Sulteng, yang terdampak dengan pemotongan masa jabatan hasil Pilkada 2020 di Sulteng yaitu Wali kota Palu, Bupati /Wakil Bupati Balut, Banggai, Tojo UnaUna, Poso, Morowali Utara, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Sigi.

Jajaran Pemprov Negeri Seribu Megalit itu dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, Bupati Banggai Laut, Sopyan Kaefa SH, Karo Hukum Adiman, SH.M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda , Kabag Bantuan Hukum Provinsi dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sigi.

Rohani kepada awak media yang dilansir dari kailipost.com menyebut bahwa, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan uji materi Pasal 201 ayat 7,8,9 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dengan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Dua kontrakdiksi itu mengakibatkan terjadi pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Sesuai dengan UUD 1945, masa jabatan atau periode adalah lima tahun. Hasil Pilkada 2020 lalu ada 270 kepala daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Mereka melahirkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Bila jabatan tidak terlaksana lima tahun, maka para KD melanggar sumpah dan jabatan karena visi dan misi tidak dilaksanakan.

Kedua; Pilkada 2020 adalah pemilihan kepala daerah langsung yang amat sangat sulit. Karena di tengah bencana non alam nasional, yaitu wabah Covid 19. Tidak jarang peserta Pilkada dan warga terdampak virus mematikan. Risikonya sangat besar. Namun, kini hasilnya justru terdiskriminasi.

Febrydiansyah menyebut permohonan uji materi Pasal 201 ayat 7,8,9 UU Nomor 10 Tahun 2024 telah dikaji atas seluruh aspek Ketata-negaraan dan juga memperoleh dukungan Assosiasi Kepala Daerah baik provinsi, kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200