IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

25 Anggota DPRD Donggala Digugat CITIZEN LAWSUIT ke PN

53
×

25 Anggota DPRD Donggala Digugat CITIZEN LAWSUIT ke PN

Sebarkan artikel ini

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-25 anggota DPRD Donggala digugat ke Pengadilan Negeri Donggala.

Perkara Perdata berupa Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang diajukan oleh 5 (lima) orang Warga Kabupaten Donggala itu, terhadap 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kab. Donggala telah didaftarkan secara E-Court pada tanggal 06 Agustus 2021 dengan register nomor 17/Pdt.G/2021/PN Dgl.

Hal tersebut terungkap dalam siaran pers Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman melalui whatsapp deadline-news.com Selasa (10/8-2021).

Menurutnya penggugat adalah 5 (lima) orang Warga Kabupaten Donggala sebagai berikut yakni : ABDULLAH YAHYA SOUMENA, MUHTAR, ARUS SIDORA, ABDUL HALIM, dan MASLONO.

“Tergugat adalah 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kab. Donggala sebagai berikut yakni MOH TAUFIK, BAHTIAR, SUBHI S.Pd, SYAFRUDDIN MAHYUDIN, RUSLAN S.Pd, FARIDA, H. BURHAN YADO S.Sos, NURJANNAH S.Ag, SYAFIAH SIP,M.AP, SYAIFUL MANSYUR LAMBOKA, I WAYAN PUTRA SANDIYASA, ABU BAKAR ALJUFRIE SE, NASRUDDIN, TAKWIN S.Sos.I, ABD RASYID A.Md, TAUFIK
M BURHAN S.Pd M.Si, SYAFRUDDIN K, SUDIRMAN, ERLANSYAH, BURHANUDDIN, MASPUANG SH, ASGAF, ZULHAM S.Pd, ALEX SE, dan KELVIN SAPUTRA,”kata Andi Aulia.

Jubir PN Donggala itu menjelaskan bahwa pokok gugatan Penggugat adalah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala untuk :

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan bahwa Para tergugat Selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala secara kelembagaan
    telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) dengan melanggar UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib menciptakan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

  3. Menyatakan prosedur pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket yang dilakukan oleh para tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.

  4. Menghukum Para tergugat Selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk menghentikan seluruh
    kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Kata Andi Aulia majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah:

a. Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. (Hakim Ketua).

b. Ahmad Gazali, S.H. (Hakim Anggota).

c. Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H. (Hakim Anggota).

“Sidang Pertama dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Donggala dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat,”terang Andi.

Andi Aulia menerangkan apabila para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat hadir dalam sidang pertama, maka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata, terlebih dahulu akan dilakukan Mediasi yang akan dipimpin oleh Mediator Hakim Pengadilan Negeri Donggala.

Sesuai dengan amanat Ketua Pengadilan Negeri Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala.

“Bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak
menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN,”terang Andi Aulia. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200