Palu (deadline-news.com)-Sulteng – Sebanyak lima (5) orang tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Kota Palu, Sulawesi Tengah kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat, Jalan Sam Ratulangi, Senin (21/8/2017) sore
Dikutip di SultengTerkini.Com menyebutkan, kelima tahanan atau terdakwa yang kabur itu masing-masing diketahui bernama Muntasir alias Toga, Anjar Giling, Sandi Aprianto, Fandi Halim, dan Adrian alias Rian.
Satu dari lima orang tahanan itu yakni Toga pernah berusaha kabur saat ditahan di Mapolda Sulteng, namun upayanya gagal.
Kelima orang tahanan itu melarikan diri pada Senin sore sekira pukul 16.45 Wita dengan cara melompat dari mobil tahanan yang membawanya saat melintasi Jalan Pattimura tidak jauh dari Hotel Mary Glow, setelah sebelumnya merusak kaca belakang mobil dengan sendok rakitan dibawa dari rutan.
Sebelum kabur, mobil tahanan dari Rutan Maesa membawa sebanyak 25 orang tahanan yang akan mengikuti sidang di PN Palu dengan dikawal dua polisi dan sejumlah petugas kejaksaan.
Sepulang dari sidang, 25 tahanan seluruhnya naik dan kembali ke mobil tahanan.
Namun karena kelebihan kapasitas mobil tahanan, maka dua polisi yang ditugaskan mengawal itu kemudian duduk di kursi depan bersama sopir.
Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan para tahanan untuk melarikan diri dengan merusak kaca belakang mobil.
Begitu mengetahui ada tahanan yang kabur, sopir mobil tahanan kemudian tiba-tiba menghentikan kendaraan di tengah Jalan Pattimura.
Namun sayang, kelima tahanan itu keburu melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap oleh petugas yang berusaha mengejarnya.
Beruntung, tahanan lainnya tetap bertahan di mobil, sehingga petugas pun segera membawanya ke Rutan Maesa Palu.
Kepala Rutan Maesa Palu, Sofyan yang dikonfirmasi media ini, Senin malam, membenarkan adanya tahanan kabur usai mengikuti sidang di PN.
Menurut Sofyan, pada pukul 13.00 Wita, pihaknya mengeluarkan sebanyak 25 tahanan dari rutan untuk selanjutnya dibawa ke PN Palu menjalani sidang.
Namun usai sidang dan pada saat masuk kembali ke rutan pada sore hari pukul 17.00 Wita itu, pihaknya hanya menerima sebanyak 20 orang tahanan.
“Jadi kurang lima orang tahanan,” tutur orang pertama di Rutan Maesa Palu itu.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu kabar karena tanggung jawab kaburnya tahanan itu berada di pihak yang menahan, bukan Rutan Maesa.
Pihaknya juga siap membantu kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan data-data yang dimilikinya terkait kelima tahanan yang kabur tersebut.
“Secara yuridis bukan (tanggung jawab rutan). Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak kejaksaan saja,” tegas Sofyan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu yang dihubungi media ini, tidak berhasil. Nomor telepon genggam 0811 4588 xxx yang dihubungi tidak aktif.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Albert Teddy Benhard Sianipar yang dikonfirmasi media ini juga membenarkan adanya lima tahanan kabur usai sidang di PN Palu.
Menurut Albert Teddy, kelima tahanan yang kabur itu merupakan terdakwa kasus pencurian. Awalnya yang berusaha kabur itu ada enam orang tahanan, namun satunya berhasil ditangkap, sementara lima lainnya melarikan diri.
Pihaknya juga siap membantu pihak kejaksaan dan Polres Palu dalam upaya pencarian terhadap kelima orang tahanan yang kabur tersebut.
“Pasti kita siap bantu, diminta atau tidak diminta,” katanya.
Ia juga berharap peran serta warga jika ada yang mengetahui dan melihat keberadaan kelima orang tahanan kabur itu, segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Saya juga mengimbau kepada para tahanan yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri ke polisi,” kata perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu. ***