Antasena (deadlinews.co) -Palu- Belum dimakan usia, ruas jalan vetera kota Palu sudah rusak. Sehingga tidak nyaman bagi pengguna jalan itu dan tidak elok dipandang mata, karena keliatan kotor dari ruang publik kota Palu yang baru saja menerima penghargaan ADIPURA.
Diduga karena pengaspalannya tidak berkwalitas yang mestinya 50 cm ketebalannya, namun diduga hanya 35 cm-40 cm.
Kerusak ini tepat di ujung jalan veteran (prampatan – lampu merah) jalan Sisinga Mangaraja dengan jalan Ir Juanda. Demikian pantauan deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Rabu pagi (20/3-2024).
Kepala dinas pekerjaan umum (PU) kota Palu Ir.Singgih Singgih Budi Prasetyo, M.Eng menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu pagi (20/3-2024) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan kerusakan ruas jalan veteran akibat pengeboran pipa air bersih
“Kami sudah berkoordinasi dengan bppw dan pnyedia. Mereka siap mmperbaiki,”tulisnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ***