Palu (koranpedoman)-Sulteng-Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah mengantongi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso yang menyeret tiga tersangka itu yakni sebesar Rp 1,669 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto kepada wartawan di Palu, Rabu (20/5-2015), menyebutkan nilai kerugian negara dari dugaan korupsi yang terjadi pada 2010 itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat yang telah diterima kepolisian.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah belum merilis hasil kerugian dugaan korupsi dengan tersangka Amdjad Lawasa (mantan Sekkab Poso), Safet Santigi (warga), dan Husni Kasim (mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Poso) itu, karena proses audit BPKP masih belum tuntas.
Dia berharap dengan adanya data hasil audit BPKP ini bisa mempercepat proses hukum selanjutnya.
Hari mengatakan, setelah berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atau P19 sudah dilengkapi dan sudah siap untuk diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku penuntut sesuai dengan petunjuk.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah atas perkara tindak pidana korupsi tukar guling asset Pemda Poso, yakni senilai Rp 1.669.152.101. Sehingga, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, bahwa perkara tukar guling asset Pemda Kabupaten Poso tersebut sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Poso yang kini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi tengah, Amjad Lawasa, pemilik tanah, Yafet Santigi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Poso, Husni M Kasim, dan akan menyusul tersangka baru lainnya. (sumber MS).***