Sejak Kamis (9/11-2023) ramai pemberitaan seorang tersangka (TSK) penyidik polda sulteng dugaan terlibat pertambangan emas tanpa izin (Peti) alias ilegal “bebas berkeliaran” dimana-mana.
Bahkan telah diangkat menjadi salah satu direktur di perusahaan daerah yakni PT.Tambang Batu Sulteng.
Adalah Mansyur Latakka direktur PT.Tambang Batu Sulteng itu, bebas beraktivitas dimana-mana padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng.
Sebagaimana dikutip dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa-terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah.
Sebelumnya telah diberitakan Ilman, SH, kuasa hukum Misfan Syahdan dalam jumpa pers di kantin Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah Kamis siang (9/11-2023), meminta Polda sulteng menangkap tersangka Mansyur Latakka atas dugaan pertambangan tanpa izin (Peti) di Kasimbar kabupaten parigi moutong.
Mansyur Latakka adalah salah seorang pengusaha pertambangan “tersandung” kasus hukum dugaan PETI di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.
Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.
Bahkan Misfan, rekan Mansyur telah divonis oleh pengadilan negeri Parigi Moutong.
Sedangkan Mansyur dan Dato Alex diduga menjadi daftar pencarian orang (DPO) polda sulteng, karena saat proses hukum Mansyur Latakkan diduga melarikan diri.
“Kami minta dirreskrimsus polda sulteng jangan tebang pilih, tapi semua yang terlibat dalam kasus Peti di Kasimbar tahun 2022 itu segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan hanya klien kami seorang yang diproses, sedangkan Mansyur Latakka dan Dato aalex dibiarkan melenggang. Dimana keadilan hukum itu,”tegas Hilman.
Menurut Hilman saat P21 penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Dirreskrimsus Polda sulteng melimpahkan berkas perkara dengan hanya satu tersangka yakni klien kami Misfan. Sedangkan dua tersangka lainya yakni Mansyur Latakka dan Dato Alex dibiarkan.
“Kami pertanyakan ada apa dengan penyidik tipidter dirreskrimsus polda sulteng. Kenapa hanya satu tersangka dilimpahkan bersama berkasnya. Padahal mereka bertiga,”kata Hilman dengan nada tanya.
Mansyur Latakkan yang saat ini menjabat direktur utama PT.Tambang Batu Sulteng yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (9/11-2023) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Mansyur Latakka ternyata bukan hanya di sulteng bermain tambang tapi juga di kabupaten buru provinsi maluku utara.
Dikutip di edisi indonesia.id Mansyur Latakka adalah Direktur PT Sinergi Sahabat Setia (S3), diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Oleh karena itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Namlea, meminta Polda Maluku untuk segera menangkap Mansur Lataka.
Pasalnya, Mansur Lataka diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dengan aktivitas pengolahan material logam emas menggunakan metode rendaman
yang diduga kuat mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti merkuri dan cianida sehingga dapat merusak lingkungan.
Mansur Lataka diketahui hanya sebagai pendatang, yang mau membodohi masyarakat Kabupaten Buru, dengan cara pengangkatan sedimen material dari kali Anahoni dan tampung di perusahaan miliknya, yakni S3.
“Sedimen material diangkat seharunya dinetralisir untuk menghilangkan bahan kimia berbahaya, bukan diolah kembali mengunakan B3, ini merupakan penipuan yang dibuat oleh Direktur PT. S3 Mansur Lataka,” kata Ketua HMI Cabang Namlea, M Imran Barges, Senin (12/12-2022).
Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol. ILHAM SAPARONA, S.I.K, S.H, menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis malam (9/11-2023) mengatakan akan mengecek lagi berkas tersangka Mansyur Latakka dan Dato Alex terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kasimbar.
Perwira Polri yang lulus Lemhanas baru-baru ini mengaku akan berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan untuk tindaklanjutnya.
“W.wbr.Terima kasih infonya … kami cek lg berkas dan kordinasikan dng kejaksaan utk tindaklanjutnya,”jawab Ilham via chat di whatsAppnya.
Mungkinkah berkas perkara dugaan peti yang melibatkan Mansyur Latakkan itu hilang? Atau kah tercecer? Entahlan. Karena kalau itu terjadi maka Penyidik Dirreskrimsus dapat digugat secara hukum.
Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
“Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan”.
Mungkinkah ada tindakan obstruction of justice dalam perkara Mansyur Latakka?
Jika ada, maka tindakan ini biasanya terjadi saat proses peradilan sedang berlangsung, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang. Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum. Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana.
Semoga penyidik tindak pidana tertentu segera menangkap tersangka dugaan peti di kasimbar itu. ***