IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
KesehatanKota PaluLaporan Utama

Tim Yustisi Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protkes Covid19

33
×

Tim Yustisi Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protkes Covid19

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Palusulteng-Tim operasi Yustisi Pemkot Palu kembali melaksankan giat dilapangan.

IKLAN 280X280

Giat itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menghimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (Protkes 3 M).

Operasi Yustisi penegakan disiplin protkes ini menyasar ke pasar Vinase Kelurahan Baiya kecamatan Tawaeli Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (11/5-2021), pukul 09.00 wita.

Patauan deadline-news.com di lokasi terlihat masih banyak warga yang abai tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Tentu saja tim Yustisi dengan cara persuasif mengingatkan kepada warga baik yang tengah berjualan maupun yang datang berbelanja agar menaati protokol kesehatan.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh menyebutkan bahwa operasi yustisi digelar bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protkes 3M guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Operasi yustisi seperti ini akan terus dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 seperti lokasi keramaian dan fasilitas umum,”ujarnya.

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 seperti pada pemakaian masker yang menjadi upaya antisipasi mengingat setiap pengunjung maupun pedagang pasar tidak dapat terdeteksi apakah terpapar virus, sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.

Ia menambahkan usai idul fitri nantinya sanksi tegas segera diberlakukan yakni denda Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker dan kerja sosial.

“Khususnya bagi pelaku usaha dendanya bagi yang melanggar sebesar Rp, 2 juta hingga penyegelan sementara tempat usaha,”tegasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021.

Tentang perubahan atas peraturan wali kota palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (C19).***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200