Tahun politik telah tiba, banyak warga Negara Indonesia berlomba-lomba jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ada politisi tulen, tokoh masyarakat, bahkan mantan narapidana baik mantan narapidana, korupsi, teroris maupun narkoba.
Karena ternyata yang dibatasi hanya bagi mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman selama 5 tahun atau lebih, narapidana Bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual bagi anak dan mantan napi korupsi.
Lalu apakah pemakai narkoba dilarang menjadi Caleg? Terkhusus mantan narapidana narkoba, apakah mereka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi wakil rakyat di parlemen? Apakah mereka tidak dilarang menjadi caleg?
Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, khususnya pasal 7 yang berkaitan dengan pensyaratan bakal calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi,Kota dan Kabupaten) adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi pensyaratan, antara lain pada huruf H, disebutkan “bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.”
Dengan demikian mantan napi narkoba masih punya harapan memperbaiki diri, dan tidak lagi terjerumus kedalam dunia terlarang itu. Hal ini tersurat didalam PKPU mereka masih diberikan kesempatan untuk menjadi Caleg.
Hal ini dibenarkan mantan ketua KPU Sulteng Dr.Sahran Raden, S.Ag, M.Ag. Menurutnya yang dilarang menjadi Caleg hanya bagi mereka yang pernah dipidana penjara 5 tahun keatas, terpidana bandar Narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
“Jadi clear, mantan napi narkoba (hanya pemakai) masih dapat menjadi caleg.”