IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaMorowali

Terkait Penjualan Mangrove Giliran Mantan Ketua BPD Ambunu Diperiksa

134
×

Terkait Penjualan Mangrove Giliran Mantan Ketua BPD Ambunu Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Foto kades Ambunu Fadli bersama mantan Kades dan masyarakat penerima skt. Foto bang doel/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Kades : Pelapor Juga Penerima SKT dan Ganti Untung Lahan Mangrove

Bang Doel (deadlinews.co) -Morowali- Terkait laporan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali sulawesi tengah, kini giliran mantan ketua badan perwakilan desa (BPD) Akhmad diperiksa penyidik aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (5/12-2023).

IKLAN 280X280

Pemeriksaan mantan ketua BPD itu adalah bentuk pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan lahan mangrove ke PT.Baoshuo Taman Industry Investment Groub (PT. BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Dijutip di media alkhairaat.id selasa (5/12-2023), mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sulteng guna dimintai keterangan terkait pemusnahan hutan Mangrove di Ambunu.

“Hutan Manggrove tersebut berada dibelakang pemukiman warga, sudah di land clearing oleh perusahaan Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG),” kata Akhmad usai dimintai keterangan Penyelidik Kejati Sulteng di Palu.

Ia menjelaskan dirinya ditanyai oleh penyelidik beberapa pertanyaan guna menjelaskan status hutan mangrove tersebut, sebelum datangnya perusahaan.

“Saya jelaskan hutan mangrove tersebut, tidak ada pemiliknya,” kata Akhmad sekaligus pelapor Mantan ketua BPD Ambunu periode 2020-2023.

Seiring waktu berjalan, ujar dia, datanglah investor, lokasi tersebut diperjual belikan diakhir 2022 dan dibayar oleh BTIIG dalam setiap hektarenya dihargai Rp500 juta atau Rp, 15 miliyar dengan total 30 hektar.

Dan sekarang dilahan tersebut sudah berdiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak lama lagi diresmikan pengoperasiannya.

Ia menjelaskan, dalam laporannya ke Kejati Sulteng, dirinya tidak melaporkan oknum atau person yang menjual.

“Yang saya laporkan apakah rusaknya mangrove beserta ekosistemnya, tidak menyalahi aturan serta regulasi perundang-undangan yang ada,”tuturnya.

Ternyata usai melaporkan kata dia, penyelidik mempelajari dan melakukan telaah hukum, ada pelanggaran ditemukan dan menimbulkan kerugian negara.

Ia menuturkan, sebelum penjualan lokasi hutan Manggrove tersebut, selaku BPD pengawas desa sudah menemui dua kali kepala desa mengusulkan hutan manggrove tersebut dijual atas nama pemerintah desa dan lembaga BPD, dengan tawaran dua opsi uang hasil penjualan dibagikan kepada masyarakat setempat secara merata, atau dibuatkan fasilitas sarana gedung serbaguna.

“Tapi usulan serta opsi ditawarkan kepada kades, tidak diakomodir atau diindahkan,” terangnya.

Olehnya ia berharap, bila penjualan hutan mangrove tersebut dinilai melanggar hukum, agar diproses hukum lanjut guna memberi sanksi kepada oknum bertanggung jawab atas terjualnya hutan manggrove tersebut.

Sebab dengan musnahnya hutan mangrove tersebut mengancam pemukiman warga dari bencana tidak terduga, seperti tsunami dan menghilangkan ekosistemnya dan mata pencaharian warga setempat seperti adanya kepiting, siput, kerang dan udang.

Kepala Desa Ambunu Fadli yang dikondirmasi di kediamannya Rabu (6/12-2023) menjelaskan bahwa yang menjual lahan mangrove itu adalah mereka yang menjadi ahli waris.

Karena lahan tersebut merupakan belas pemukiman masyarakat dimana didalamnya ada pohon kelapa dan tumbuh hutan mangrove disekitarnya berbentuk spot-spot.

Dan hutan mangrove itu bukan yang dilindungi karena memang hanya sebagian mangrove yang tumbuh di lahan warga. Hanya saja tidak memiliki sertifikat.

“Makanya dibutkan surat keterangan tanah (SKT) dari ahli waris masing-masing dan saya selaku kepala desa diminta oleh pemeilik atau ahli waeis tanah untuk menandatangani skt itu. Dan sebelum saya tanda tangani skt mereka, terlebih dahulu dilakukan penelitian siapa pemilik lahan serta apakah mangrovenya yang dilindungi atau bukan,”jelas Kades Fadli.

Menurutnya setelah diteliti baik oleh pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan dinas lingkungan hidup, tidak ada masalah, sehingga skt kami berani tandatangani.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok yang melapor ke Kejati Sulteng mereka juga dapat bagian karena mereka juga ada sktnya.

“Ini kan lucu dia dapat skt dan uang ganti untung, tapi kok mereka juga melapor. Kalau saya sumpah seribunpun saya tidak,”akunya.

Hal itu juga dibenarkan mantan kades Ambunu Anzar Laode dan masyarakat penerima skt mengaku bernama Aduddin J.

“Mereka melapor itu terkait kekalahan mereka di Pilkades, itu politis. Sebenarnya pelapor itu terlibat pemalsuan tandatangan kades Ambunu, dan sudah berproses di Polres dan Kejari, tapi ujungnya di restorative justice,”ujarnya.

Kades Fadli juga menyebutkan 10 nama penerima skt yakni :

1. Makmur MS ketua BPD

2. MUH.RAIS RABI

3. UMAR

4. ABDUL MULUK

5.SUKIMAN KARIM

6.ARIFUDSIN L

7.ARDAN

8.ASPUDIN

9.AHRAM

10.ABDUL KASIM KARIM. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200