Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait dugaan korupsi dana bantuan Corrporate Social Responsibility (CSR) bank Sulteng, sejumlah pejabat dan rekanan dari Tolitoli telah diperiksa penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sejak tanggal 5-8 Oktober 2021.
Mereka yang telah diperiksa itu yakni
VL dan ST (Bank Sulteng Cab. Tolitoli)
SB (Mantan Bupati)
MA (Pimpinan CV. MM)
AB (Sekda)
IS (Kepala Dinas)
RD (Plt. Kadis)
FM (Sekdis)
IHA (Penyedia).
Temuan dugaan korupsi dana CSR Bank Sulteng itu, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR Rp 1.017.400.456 yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin, terkhusus yang terdampak pandemi covid19.
Hanya saja penyalurannya tidak melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Melainkan melalui rekening yang dikelolah oleh Dinas Sosial Tolitoli.
Atas dasar itulah BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaan dana sumbangan CSR bank Sulteng itu.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemkab Tolitoli.
Rincian permasalahan tersebut dijelaskan yakni bendahara dan rekening sumbangan Covid-19 belum di tetapkan oleh Bupati.
Kemudian pencatatan dan pengesahan pendapatan dan belanja tidak dilakukan oleh OPD yang telah merealisasikan sumbangan pihak ketiga.
Proses pengadaan sembako dari sumbang CSR bank Sulteng tidak sesuai ketentuan.
Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sabtu malam (9/10-2021), membenarkan terkait permintaan keterangan para pejabat di Pemda Tolitoli dan Bank Sulteng serta rekanannya.
“Wslm, iye kanda bbrp pihak yg dimintai keterangan antara lain tersebut di atas 🙏,”tulis Reza. ***