Antasena (deadlinews.co) – Palu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Junaedi, SH, MH dalam jumpa pers dengan jumlah wartawan Jum’at (12/12/2025), di pendopo kantor Kejari Palu menegaskan Simak Simbara tervonis 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi segera dieksekusi.
“Setelah menerima salinan putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) minggu kemarin, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palu. Dengan demikian Kami dapat membuktikan bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Simak Simbar terkait proyek sumur artesis di kompleks hunian tetap (Huntap) Tondo,”tegas Junaedi.
Selain Simak Simbara juga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPPW Sulteng Azmi Hayat dihukum penjara 3 tahun.
Kasus korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, dimana telah diprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya yang direkturnya adalah Simak Simbara.
Dua terdakwa dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk sistem penyedia air minum (SPAM) di hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2019 divonis masing-masing 3 dan 4 tahun.
Adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah Azmi Hayat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan penyedia jasa Simak Simbara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA pada Rabu (30/4-2025).
Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 Miliar (M).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Disinggung soal tervonis Simak Simbara lagi mengerjakan proyek sumur artesis di beberapa titik di Pantai Barat Kabupaten Donggala dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu yang disub dari PT.Nindya Karya tahun 2024/2025, Junaedi menegasakan pihak Kejari tidak punya domain menghalangi tervonis untuk bekerja pada proyek sepanjang belum dieksekusi.
“Setelah divonis 4 tahun penjara belum dieksekusi karena masih melakukan banding, sehingga jadi tahanan kota saja. Tapi sekarang sudah ada putusan MA yang menguatkan putusan PN Tipikor Palu, makanya dalam waktu dekat kami akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka yang tervonis karena sudah inkracht,”jelas Junaedi. ***


























